PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Lurah Tirta Siak, Aris Naldi, menjalani persidangan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/6/2022).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie menghadirkan dua orang saksi, yakni korban Juli Pranata dan Junaida alias Cece, orang yang jadi perantara penerimaan uang dari korban.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Juli menyebut awalnya dia diminta uang Rp5 juta untuk pengurusan surat tanah milik keluarganya. Namun, ia hanya bisa memberi Rp3,5 juta.
Menurut Juli, uang Rp3,5 juta diberikan kepada Cece. Orang suruhan Aris Naldi ini bukanlah orang asing bagi korban karena Cece juga sudah dikenal oleh keluarga Juli.
"Jadi runding dia (Cece) sama Pak Lurah (Aris Nardi). Itu ditelepon negonya, di depan saya. Setelah nego, dikembalikan Rp500 ribu ke saya (oleh Cece)," ujar Juli.
Mengenai pengurusan surat tanah tersebut, Juli mengaku diarahkan Aris Nardi ke Cece. "Cece ini bukan orang kantor Lurah. Tapi dia tetangga pak Lurah. Kalau surat menyurat, saya diarahkan Pak Lurah ke Cece," kata Juli.
Hakim menanyakan kepada Juli, inisiatif dari siapa hingga dirinya harus memberikan uang untuk pengurusan surat tanah. "Inisiatif uang itu dari Pak Lurah. Komunikasi by phone," kata Juli.
Hakim juga menanyakan alasan Juli akhirnya melapor ke polisi kalau memang sudah ada pembicaran tentang pemberian uang. "Saya kecewa yang mulia, karena biaya dan ada minta tanah," kata Juli.
Juli mengakui jika permintaan Rp3,5 juta itu merupakan kesepakanan, kendati begitu ia juga merasa terpaksa. Kekecewaan makin membuncah ketika nama ayah Juli dihilangkan dalam surat sepadan tanah.
"Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kapling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi," tutur Juli.
Pada kesempatan itu, Juli juga menceritakan awal dirinya bertemu dengan Aris Naldi. Ketika itu, dirinya menyampaikan akan membaliknamakan tanah yang dijual ke Iin Sundari.
"Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata Lurah lengkapi surat-suratnya," tutur Juli.
Hakim sempat menanyakan kepada saksi Juli terkait biaya resmi dalam pengurusan surat tanah. Saat itu Juli mengaku setahunya tidak ada biaya untuk mengurus surat tanah tersebut. "Setahu saya tidak ada yang mulia," ucap Juli.
Terhadap Cece, hakim mempertanyakan statusnya saat ini kepada JPU. "Sementara ini saksi yang mulia," ungkap JPU.
"Ga dijadikan tersangka?" tanya hakim lagi.
Mendengar hal itu, JPU kemudian menjawab belum tersangka. "Mungkin setelah ini yah (tersangkanya)," tegas hakim.
Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Polresta Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan Junaidi alias Cece.
Aris Naldi meminta uang Rp3,5 juta kepada Juli yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban.
Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3,5 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.
Atas perbuatannya, Aris Nardi dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |