PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, berupaya mendapatkan uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Uang itu untuk memuluskan pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 oleh anggota dewan tersebut.
Untuk bisa memperoleh uang tersebut, Annas Maamun meminjam kepada Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Syahril Abubakar. Uang yang dipinjam sebesar Rp400 juta. Uang itu diambil sebagian dari kas PMI Riau.
Hal itu diungkapkan Syahril Abubakar saat jadi saksi kasus pemberian hadiah atau janji pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau dengan terdakwa Annas Maamun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/6/2022).
Syahril Abubakar menjelaskan, pada 1 September 2014, Annas Maamun menelpon dirinya dan menanyakan apakah ada uang di kas PMI Riau. Annas mengatakan akan meminjam uang tersebut untuk pembahasan pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. "Ketika itu, Pak Annas menelpon, Pak Syahril ada uang PMI. Tolong pinjamkan saya," kata Syahril Abubakar mengulangi ucapan Annas Maamun di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Syahril Abubakar menyebutkan, awalnya Annas Maamun menyebut meminjam Rp500 juta. Namun setelah dicek uang tersebut tidak ada. Uang di kas PMI Riau hanya Rp195 juta. Itu merupakan uang operasional PMI Riau ketika itu. "Rp195 juta uang operasional. Lebihnya uang pribadi saya Rp205 juta. Totalnya ada Rp400 juta," kata Syahril Abubakar.
Setelah mengetahui ada uang Rp400 juta, Annas Maamun memerintahkan Syahril Abubakar untuk memasukkan uang ke dalam amplop. Uang itu dibagi jadi 20 amplop, berisi Rp20 juta.
"Ada disampaikan uang itu untuk apa? tanya JPU. Syahril Abubakar mengatakan tidak ada. Mendengar jawaban itu JPU yang dipimpin Yoga Pratomo tak percaya. "Masa iya? ucapnya.
Akhirnya Syahril Abubakar menyebutkan kalau uang tersebut untuk pengesahaan APBD. "Disebut ada pengesahan APBD," kata Syahril Abubakar.
Uang yang dipinjam dan telah diamplop tersebut, kata Syahril Abubakar, diantarkannya ke rumah dinas Gubernur Riau. Tidak lama, ia melihat Annas Maamun menelpon Wan Amir Firdaus. "Sepertinya disuruh datang," ungkapnya.
Kemudian, Wan Amir Firdaus yang ketika itu dikenal dekat dengan Annas Maamun dan juga menjabat Asisten II Setdaprov Riau datang. Uang yang ada di mobil Syahril Abubakar diserahkan Annas Maamun ke Wan Amir Firdaus.
Peminjaman uang dari PMI Riau itu mematik kecurigaan JPU. "Memang biasa seperti itu, gubernur telepon pinjam uang, lalu disediakan?," tanya JPU.
Menurut Syahril Abubakar hal tersebut tidak pernah terjadi. Kebetulan saja ketika itu dirinya berada di luar struktur pemerintahan. "Beliau pinjam baru kali ini," kata Syahril Abubakar.
Peminjaman uang itu sebenarnya tidak mendadak dilakukan Annas Maamun. Beberapa hari sebelum menelepon Syahril Abubakar, ternyata Annas Maamun telah menyebut akan meminjam uang. "Nanti pinjam uang lah. Uang saya kan di Bagan, saya ada perlu," kata Annas Maamun.
Menurut Syahril Abubakar, PMI Riau pernah dijanjikan akan dibantu dua unit helikopter. Hal itu disampaikan Annas Maamun ketika ada Ketua PMI Jusuf Kalla. "Di PMI (Riau), Pak Gubernur (Annas Maamun) menjabat sebagai Ketua Penasehat," kata Syahrir Abubakar.
Selain dijanjikan helikopter untuk PMI, ternyata Syahril Abubakar juga merasa sungkan jika tidak meminjam kan uang. Ia juga mengaku takut akan diganti karena ketika itu baru menjabat sebagai Ketua PMI Riau. "Juga karena kedekatan. Takut, karena juga banyak kepentingan dengan gubernur," tuturnya.
Meski dipinjam, Annas Maamun mengembalikan uang tersebut. Sebanyak Rp300 juta dikembalikan dalam jangka waktu dua minggu setelah dipinjam.
"Setelah beliau ditangkap, dikembalikan melalui anak beliau di Jakarta Rp100 juta," ungkap Syahril Abubakar.
Selain Syahril Abubakar, JPU juga menghadirkan saksi RM Eka Putra, staf di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau. Saksi mendapat pesan dari Said Saqlul Amri yang merupakan pimpinannya di BPBD Riau agar meminjamkan uang Rp500 juta untuk kepentingan Gubernur Riau.
"Disampaikan Pak Said Saqlul, pinjam duit Rp500 juta untuk keperluan Pak Gubernur. Saya bilang, ada duit kantor, duit kas yang ada. Kata Pak Saqlul, pinjam dululah," tutur Eka Putra.
Uang Rp500 juta itu diambil dari anggaran kegiatan pemadakan kebakaran. Untuk apa uang itu dipinjam, Eka Putra mengaku tidak mengetahuinya. Dijelaskannya, uang itu dicairkannya dari bank. Setelah itu, uang dibawa ke Kantor BPBD Riau.
"Setelah itu, bersama Pak Said Saqlul pergi ke Biro Keuangan dulu, tapi Pak Suwarno (Kabag Anggaran) tidak mau terima. Saya dengar ada perintah langsung bawa ke kediaman Pak Gub (Gubernur, red)," jelas Eka Pura.
Uang itu, lanjut Eka Putra, langsung diantar dirinya bersama Said Saqlul ke kediaman Annas Maamun. "Saya tinggal di mobil, yang masuk ke dalam Pak Saqlul, bawa (uang) pakai ransel. Saat keluar, Pak Saqlul tak bawa tas lagi," ucapnya.
Diketahui, Annas Maamun memberikan uang Rp1.010.000.000 untuk DPRD Riau periode 2009-2014. Selain Rp400 juta dari Syahril Abubakar dan Rp500 juta dari Said Saqlul Amri, uang juga dipinjam Jonly selaku Kepala Biro Umum Setdaprov Riau.
Jonly yang ketika itu Saat menjabat Sekretaris TAPD mengaku tidak mengetahui pasti tentang pemberian uang tersebut, karena saat itu sedang melaksanakan ibadah haji. Dia tidak ikut rapat di rumah dinas Gubernur Riau, 1 September 2014. Uang yang dipinjam dari Jonly sebesar Rp110 juta. Uang itu diambil dari tunjangan kinerja Jonly yang cair pada September 2014.
"Ketika itu saya sedang ibadah (Haji, red). Saya minta hubungi Pak Hardi ketika itu selaku Plt Kabiro Keuangan," ucapnya.
Uang Rp110 juta itu diambil oleh Suwarno ke bendahara di Biro Keuangan. Setelah itu uang sebanyak Rp110 juta tersebut digabungkan Suwarno dengan uang pinjaman lain untuk diserahkan ke anggota DPRD Riau.
Suwarno mendapat telepon dari Amad Kirjuhari, dan meminta bertemu di tempat parkir di bawah kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Di tempat parkir, Suwarno yang ditemani Burhanuddin lalu meletakkan 1 tas ransel dan 2 buah tas kertas warna hijau yang berisi uang ke dalam mobil yang dikendarai Ahmad Kirjuhari.***