PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin dan anak-anak cacat tahun anggaran 2014-2019.
"Hari ini diperiksa dua Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sungai Mandau berinisial MR dan WFL," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (17/6/2022) malam.
MR merupakan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sungai Mandau tahun 2014 dan WFL adalah Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sungai Mandau tahun 2015 sampai 2017.
"Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bansos untuk fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekdakab Siak TA 2014 sampai 2019," jelas Bambang.
Menurut Bambang, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau mendalami tentang penyaluran dana bansos kepada para pihak penerima. "Berapa penyaluran dana bansos pada penerima di Kecamatan Mandau ketika saksi menjabat," jelas Bambang.
Saat ini, jaksa penyidik sedang memfokuskan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di kacamata. Keterangan mereka diperlukan untuk membuat terang adanya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya pemeriksaan juga dilakukan pada Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di kecamatan lain di Siak. Rabu (15/6/2022), diperiksa Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis berinisial LR.
Pada Selasa (14/6/2022), jaksa penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Mempura. Kedua saksi ini berinisial M.
Kemudian pada Senin (13/6/2022), diperiksa W selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam, WA selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun, dan N selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas.
Sementara pada Selasa (31/5/2022), jaksa penyidik memeriksa ACS selaku mantan Camat Lubuk Dalam 2014-2017, A selaku Camat Minas 2014-2017, HD selaku Camat Menpura 2014-2016 dan S selaku mantan Camat Koto Gasib 2014-2016.
Camat Kerinci Kanan tahun 2014-2015 berinisial ZA, Camat Dayun 2014-2015 berinisial ZE dan Ccamat Bunga Raya 2014-2015 berinisial D diperiksa pada Senin (30/5/2022). Selain camat dan kepala seksi, pemeriksa juga dilakukan pada mantan pejabat di Setdakab Siak,
"Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi bansos fakir miskin dan anak cacat. Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," jelas Bambang.
Untuk diketahui, Ada 15 item dana bansos yang diberikan kepada masyarakat. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Item pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |