PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi Riau memanggil tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin dan anak-anak cacat di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak tahun 2014-2019.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi terkait dugaan korupsi dana bansos untuk fakir miskin dan anak-anak cacat di Setdakab Siak tahun 2014-2019," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (28/6/2022).
Bambang mengungkapkan ketiga saksi adalah SM selaku Camat Pusako. SM dimintai keterangan bersama dua orang bawahannya yakni M selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan D selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Kecamatan Pusako.
Ketiga orang saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. "Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Pusako," ungkap Bambang.
Dikatakan Bambang, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang suatu tindak pidana.
Pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan rasuah yang tengah diusut tersebut.
Penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati, tertanggal 29 September 2020 lalu.
Untuk mencari alat bukti, khusus di bansos fakir miskin dan anak-anak cacat, penyidik dalam beberapa bulan terakhir telah memanggil puluhan saksi, yakni camat, kepala seksi Kesejahteraan sosial di kecamatan, kepala desa dan kepala dusun.
Untuk diketahui, ada 15 item dana bansos yang diberikan kepada masyarakat. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Item pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun. Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |