ROHUL (CAKAPLAH) - Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (26/6/2022). Mereka melaporkan dugaan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Kanwil BPN Riau.
Menurut Ketua AMA Riau, Hery Ismanto, AMA Riau ambil bagian dalam perjuangan masyarakat khususnya masyarakat adat Melayu Riau yang selama ini terabaikan oleh penguasaan koorporasi, sehingga menghilangkan hak masyarakat adat itu sendiri. Dalam pendampingan itu AMA Riau mengaku banyak mendapatkan fakta adanya pelanggaran dalam pengurusan perpanjangan HGU di Riau.
"Kita sudah lakukan investigasi dan banyak kita temukan pelanggaran di lapangan, bahkan BPN sendiri justru terindikasi turut ikut memainkan peran dalam pelanggaran koorporasi untuk penguasaan tanah di Riau," tegas Hery.
Salah satu temuan AMA Riau seperti dalam pengurusan HGU salah satu perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengurusan tersebut terdapat keberatan dari masyarakat dalam perpanjangan izin HGU oleh perusahaan, namun masyarakat selalu terabaikan, dalam hal ini Kanwil BPN Riau yang menjadi Koordinator Panitia B untuk proses permohonan perpanjangan izin tersebut, dinilai menutup diri dalam keberatan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Itu hanya contoh kecil dan perihal lain yang lebih teknis sudah disampaikan AMA Riau ke komisi anti rasuah dan Satgas Anti Mafia Tanah Kejagung RI," tegasnya.
Hery berharap, semoga usaha membuka tabir perjuangan rakyat ini bisa membantu masyarakat yang sudah menderita berpuluh-puluh tahun dalam mendapatkan tanahnya kembali.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |