PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pelaku bernama Haryadi (26) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Rumah Sakit (RS) Prima Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo menceritakan, kejadian berawal pada Sabtu (25/6/2022) ketika korban tiba di RS Prima Pekanbaru dan memarkirkan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja KLC di halaman RS tersebut.
Korban memarkirkan kendaraannya dengan kondisi stang terkunci dan cakram belakang digembok. Setelah itu korban masuk kedalam rumah sakit untuk membesuk dan menjaga neneknya yang sedang dirawat.
"Keesokan harinya ketika korban mau pulang menuju tempat parkir, ia tidak melihat sepeda motor miliknya di tempat semula, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada security dan petugas parkir, namun tidak ada yang mengetahui siapa yang mengambil sepeda motor tersebut," kata Arry, Selasa (28/6/2022).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp36 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku diketahui sedang berada di RTH (Ruang Taman Hijau) Jalan Beringin, Pekanbaru.
"Pelaku ini akan melakukan transaksi menjual sepeda motor milik korban. Sesampainya di TKP, petugas melihat ada dua orang laki-laki dan melakukan penangkapan, namun salah satu pelaku atas nama Dedek (DPO) berhasil kabur melarikan diri," cakapnya.
Pelaku atas nama Haryadi beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dapat diamankan. Saat diinterogasi pelaku membenarkan bahwa bersama rekannya Dedek telah mengambil sepeda motor milik korban.
"Mereka mengambil dengan cara merusak stop kontak sepeda motor tersebut menggunakan alat kunci T milik pelaku Dedek, setelah itu sepeda motor dibawa keluar dari tempat kejadian melalui pintu belakang Rumah Sakit Prima," pungkasnya.
Adapun sepeda motor hasil kejahatan akan dijual sebesar Rp7,5 juta, namun petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sehingga sepeda motor milik korban tidak sempat dijual.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |