PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewi ER alias Cece alias Koko Dewa divonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa mengendalikan dan memberi upah pada kurir peredaran narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Dewi ER terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Dahlan, Selasa (5/7/2022).
Atas vonis itu, terdakwa yang mengikuti persidangan melalui video teleconference dari sel tahanan Polresta Pekanbaru menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan.
Sebelumnya, JPU menuntut Dewi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp4 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Peredaran narkotika dilakukan Dewi bersama Hasan Alias San (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekitar Juni sampai Agustus 2021. Mereka melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika jenis sabu-sabu.
Tindakan terdakwa berawal pada 2020. Ketika itu, Hasan bertemu dengan Herman (DPO), lalu Herman menawarkan pekerjaan Hasan untuk mengedarkan sabu-sabu.
Dewi mentransfer uang ke rekening Hasan Rp30 juta. Uang itu untuk kebutuhan Hasan seperti bayar sewa kost, membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario BM 5813 XX warna hitam dan biaya untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, Hasan pun bekerja untuk Dewi. Terdakwa juga mengarahkan Hasan agar sabu tersebut dibuang atau diedarkan ke mana saja.
Hasan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Latanza Jalan Sampoerna, Pekanbaru. Kepala polisi, Hasan mengakui bekerja dan mendapat upah Dewi dengan sistem transfer atas perintah dari Herman.
Dewi tidak sekali dihukum karena kasus narkoba. Berkaitan tahun silam, dia juga pernah diadili karena peredaran narkoba dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.