PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin dan anak-anak cacat di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak tahun 2014-2019. Kali Ini, pemeriksaan dilakukan pada staf di Kantor Camat Pusako.
"Jaksa penyidik memeriksa saksi S selaku staf Kantor Camat Pusako terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA 2014-2019," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (5/7/2022).
Terhadap S, kata Bambang, jaksa penyidik mendalami terkait penyaluran dana bansos kepada pihak yang berhak menerimanya. "Berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Pusako," tutur Bambang.
Menurut Bambang, S dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga selesai dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Keterangan para saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, baik yang didengar, dilihat mapun dialami sendiri oleh saksi. "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi," tutur Bambang.
Penanganan kasu sini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang ditandatangani oleh Kajati Riau, Mia Amiati, pada 29 September 2020 lalu. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ada 15 item dana bansos yang diberikan pada masyarakat oleh Pemkab Siak. Pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |