![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, dicecar terkait pemberian suap Rp1 miliar lebih terhadap anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Rabu (6/7/2022). Uang itu untuk memuluskan pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Annas banyak mengaku lupa atas pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi gaek itu juga tidak mendengar jelas semua pertanyaan yang diajukan JPU sehingga penasehat hukum yang mendampinginya di Rutan Kelas I Pekanbaru harus mengulang pertanyaan dari JPU.
JPU yang dipimpin Yoga Pratomo, mempertanyakan kepada Annas tentang yang Rp1.010.000.000 yang disediakannya untuk anggota DPRD Riau.
"Apakah ada masalah TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) sehingga selaku gubernur, saudara terdakwa harus menyiapkan uang Rp1.010.000.000," tanya JPU.
Mendengar pertanyaan itu, Annas terdiam sebentar. Lalu dia mengaku tidak ingat akan hal itu. "Tidak ingat," kata Annas.
Pada KUA PPAS 2014, Annas disebutkan sejumlah saksi memecah anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga. JPU kembali menegaskan hal tersebut. "Ya benar," ucap Annas.
Begitu juga terkait pergeseran anggaran untuk pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dari Dinas PU ke pemerintahan desa. Hal itu tak dibantah Annas karena menurutnya hal itu diperbolehkan.
JPU kembali mengingatkan Annas, apakah ada permasalahan dengan DPRD hingga harus melakukan hal tersebut. "Tidak ada. Ingin mempercepat pembangunan saja. Jadi tidak ada masalah," tegas Annas lagi.
Banyaknya coretan dari Annas di KUA PPAS juga disebut sebagai penyebab terhambatnya penyerahan ke DPRD Riau. Namun Annas membantah itu. "Tidak ada coretan," tegas Annas.
JPU kembali mengingatkan Annas tentang pertemuan tanggal 2 September 2014, antara TAPD dan Banggar. Dikabarkan, pertemuan itu dilakukan karena dokumen KUA PPAS belum lengkap. "Tidak ingat saya," kata Annas.
JPU juga menyinggung tentang pertemuan Annas dengan Suparman. "Apakah terdakwa pernah bertemu Suparman atau anggota DPRD lain pada akhir Agustus atau awal September 2014?" kata JPU menyelidiki.
Menurut Annas, sebagai gubernur tentu dirinya sering bertemu dengan Suparman dan sejumlah anggota DPRD lainnya. "Kalau bertemu sering," tutur Annas.
Penasaran JPU mempertanyakan dalam rangka apa Annas bertemu dengan anggota DPRD Riau tersebut. "Tidak ingat," tukas Annas singkat.
JPU juga mencecar Annas tentang janji pinjam pakai mobil dinas bagi anggota dewan yang sudah tidak terpilih lagi. Mobil tersebut nantinya dilelang dan bisa dimiliki oleh anggota dewan tersebut. Akan tetap Annas membantah hal itu.
"Tidak ada (dijanjikan, red). Saya bilang mobil bisa dipakai bagi yang terpilih lagi. Kalau tidak terpilih tidak boleh," tutur Annas.
Namun ketika JPU mempertanyakan disposisi terkait rencana pinjam pakai mobil dinas tersebut, lagi-lagi Annas mengaku lupa. "Tidak ingat," kata dia.
JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Annas tentang adanya permintaan Suparman. "Apa yang disampaikan Suparman" tanya JPU. Annas juga mengaku tidak ingat.
Terkait peminjanan uang Rp100 juta yang dilakukan Annas pada Jonly selaku Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau juga diungkit oleh JPU. "Saudara pernah pinjam, Jonli bilang tidak ada. Saudara bilang, payah kau?' tanya JPU.
Dengan suara lantang Annas menyatakan kalau hal itu tidak benar. "Tidak ada pinjam-pinjam. Apa pula pakai kau, kau. Tidak ada itu," tutur Annas.
Pada keterangannya, Annas juga terdengar kesal terhadap Wan Amir Firdaus. Menurutnya, Wan Amir lah yang mempunyai ide untuk mengurus penyelesaian pengesahan APBD. "Dia bilang, biar saya saja yang selesaikan semua, biar lancar," ucap Annas.
Namun ketika ditanya soal uang Rp1.010.000.000 yang diserahkan Annas ke Wan Amir Firdaus untuk selanjutnya berikan pada Suwarno agar disampaikan ke anggota DPRD Riau, disebutkan mantan Bupati Rohil tersebut dirinya tidak ingat lagi.
Begitu juga laporan dari Wan Amir Firdaus soal penyerahan uang tersebut, Annas juga mengaku lupa. "Tidak ingat".
Atas keterangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Dahlan memberikan kesempatan kepada Annas untuk menyampaikan keinginannya. "Ada lagi yang ingin saudara sampaikan?" kata Dahlan.
Kepada hakim, Annas meminta agar dirinya diberi keringanan hukuman. Dia juga meminta maaf karena sering menjawab lupa atas pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.
"Usia saya sudah 82 tahun, jadi saya lupa. Saya sumpah benar-benar lupa karena umur. Jadi saya mohon keringanan (hukuman) yang mulia," harap Annas.***










































01
02
03
04
05




