ROHUL (CAKAPLAH) - Ratusan Buruh PT Perdana Inti Sawit Perkasa 2 (PISP 2) yang tergabung dalam Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB F-Serbundo), berunjuk rasa ke Kantor DPRD Rohul, Senin (11/7/2022). Mereka mengadukan PT. PISP 2 yang dinilai telah mengangkangi hak-hak mereka sebagai pekerja di perusahaan kelapa sawit tersebut.
Dalam aksinya, ada 11 tuntutan yang disampaikan buruh kepada DPRD. Beberapa tuntutan yang disampaikan seperti menghentikan segala bentuk diskriminasi hak di PT PISP 2 terhadap buruh.
Menetapkan status kerja buruh harian lepas menjadi buruh tetap. Pemberian hak buruh mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kemudian, menghentikan praktik kerja buruh borongan melalui kepala rombongan (pemborong), memberikan kebebasan buruh untuk berserikat dan menuntut pembayaran upah sesuai UMK.
Korwil Serbundo Matheus Simamora mengatakan, tujuan buruh datang ke DPRD Rohul dikarenakan ada kebuntuan terkait pemberian hak-hak normatif buruh yang tidak bisa direalisasikan perusahaan.
"PT PISP 2 selama ini beroperasi di Rohul tanpa memperhatikan hak-hak Buruh seperti tidak adanya kebebasan berserikat, hak mendapatkan jaminan sosial, diskriminasi, serta kebijakan perusahaan mempekerjakan buruh dengan sistem pemborong," ujar Mateus.
Dia berharap DPRD Rohul dapat menyelesaikan permasalahan ini, apalagi kebijakan PT PISP 2 memberlakukan sistem kerja buruh borongan ini merugikan pemerintah karena ada indikasi pengelabuan pajak penghasilan.
Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra yang menemui para pengunjuk rasa berjanji untuk memfasilitasi permasalahan antara buruh dengan PT PISP 2. Rencananya, pada Selasa esok, DPRD melalui Komisi 3 akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
Bahkan, DPRD Rohul juga telah mengajukan undangan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dikarenakan tugas pengawasan tenaga kerja ini bukanlah kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
"Hari ini kita sudah surati seluruh stakeholder terkait mulai dari perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi UMKM Rohul dan Serbundo untuk duduk semeja menyelesaikan permasalahan ini besok," cakap Wanda.
Setelah mendapat kepastian akan difasilitasi DPRD, buruh Serbundo ini akhirnya membubarkan diri, meskipun pada awalnya mereka berniat untuk menginap di kantor DPRD Rohul hingga tuntutan mereka terpenuhi.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |