Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Riau.
Penetapan status darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tentang status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman mengatakan, penetapan status darurat wabah PMK hewan ternak ini menindaklanjuti surat keputusan Menteri Pertanian pada 26 Juni 2022. Dimana Provinsi Riau ditetapkan sebagai salah satu daerah wabah PMK.
"Atas dasar itu lah, kita buat keputusan Gubernur Riau menetap status keadaan darurat wabah PMK di Provinsi Riau tertanggal 14 Juli 2022," kata Herman, Kamis (14/7/2022) di Pekanbaru.
Herman menyampaikan, sebelum ditetapkan status darurat PMK, pihaknya juga telah menetapkan Satgas Penanganan PMK Provinsi Riau, dengan melibatkan Forkompinda Riau.
"Status siaga darurat PMK ini kita perhitungkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Itu berdasarkan hasil rapat dengan kementerian terkait melalui zoom metting, dengan asumsi kita melihat perkembangan," tukasnya.
Diketahui, hingga 13 Juli 2022 terdapat 1.037 kasus PMK di Riau yang tersebar di tujuh kabupaten. Ketujuh daerah itu diantaranya, Kabupaten Rokan Hulu 184 kasus, Indragiri Hilir (Inhil) 221 kasus, Siak 158 kasus, Bengkalis 644 kasus, Kampar 26 kasus, Indragiri Hulu (Inhu) 142 kasus dan Pelalawan 7 kasus.
Namun dari 1.037 kasus PMK di Riau, sebanyak 274 ekor sapi dinyatakan sembuh. Dengan rincian Rohul 21 ekor, Siak 18 ekor, Inhil 67 ekor, Bengkalis 103 ekor, Kampar 16 ekor, Inhu 22 ekor, dan Pelalawan belum ada kasus yang sembuh.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |