Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dikabarkan bebas dari penjara dalam waktu dekat. Namun belum bisa dipastikan kalau Gubernur Riau periode 2003-2008 dan 2008-2013 bebas pada Juli 2022 ini.
Informasi Rusli Zainal akan lebih cepat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru sudah senter terdengar sejak beberapa waktu lalu. Pria yang akrab disapa RZ ini disebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau, Mulyadi, tidak menampik kalau masa hukuman Rusli Zainal bisa saja lebih singkat. Namun, pembebasan belum dilakukan pada Juli 2022.
"Belum (bebas Juli 2022, red). Masih menunggu pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) Agustus, 17 Agustus dulu," ujar Mulyadi ketika dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Disinggung apakah Rusli Zainal kemungkinan bebas pada September 2022, Mulyani belum bisa memastikan. "Nanti dikabari setelah beliau mendapat remisi, dan berapa bulan yang akan diterima setelah remisi-nya," kata Mulyadi.
Sebelumnya, Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Effendi Purba, membenarkan kalau Rusli Zainal akan bebas dalam waktu dekat.
"Kalau pastinya tanggal berapa saya belum tahu karena itu bagian registrasi, namun yang jelas waktu dekat itu bulan ini (Juli 2022)," tutur Purba.
Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.