Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya telah diberhentikan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat kasus korupsi.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Yan Prana sebagai ASN melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 972/VI/2022. Dengan SK tersebut tertanggal 8 Juni 2022.
Dengan keputusan itu, maka terhitung sejak itu, maka seluruh hak Yan Prana sebagai ASN Pemprov Riau dicabut. Padahal Yan Prana divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sejak 14 Oktober 2021. Namun ia baru diberhentikan status sebagai ASN pada 8 Juni 2022.
"Pak Yan Prana sudah diberhentikan statusnya sebagai ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Yan Prana diberhentikan sementara sebagai ASN setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017 pada 22 Desember 2020 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pemberhentian sementara Yan Prana sebagai ASN tertanggal 3 Maret 2021 melalui Surat Keputusan Sekretariat Negara (Setneg).
Dalam SK itu disebutkan ASN yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari jabatan terakhir sebelum diberhentikan sementara.
Namun setelah telah divonis penjara 2 tahun pada 22 Oktober 2021 hingga 8 Juni 2022, Yan Prana masih menerima gaji 50 persen karena SK PDTH sebagai ASN baru ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar 8 Juni 2022.
Artinya selama 8 bulan lamanya Yan Prana masih menerima gaji 50 persen meski sudah mendekam di dalam penjara.
Kronologis Kasus
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memotong hukuman Yan Prana Jaya Indra Rasyid terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017. Hukuman Yan Prana dari 3 tahun disunat menjadi 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai H Dasniel dibantu hakim anggota Khairul Fuad dan H Yusdirman Yusuf. Vonis tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR, pada Kamis (14/10/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Yan Prana Jaya Indra Rasyid Bin Mohamad Rasyid Zein dengan pidana penjara selama 2 tahun dan menghukum terdakwa H Yan Prana Jaya Indra membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.174.922," kata hakim tinggi dalam amar putusannya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) yang diketuai Lilin Herlina menghukum Yan Prana dengan penjara selama 3 tahun. Mantan Sekdaprov Riau itu juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yan Prana bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Beda dengan PT Pekanbaru, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak membebani Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara sebagai mana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Yan Prana tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama primair. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primair tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yan Prana dengan pidana penjara 7,5 tahun. Yan Prana juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU menghukum Yan Prana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun.
JPU juga menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak ada diganti hukuman kurungan 3 tahun," ujar JPU.
Perkara ini berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.
Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
Penulis | : | Amin/Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |