PELALAWAN (CAKAPLAH) - YS seorang terpidana kasus penganiyaan hanya pasrah ketika penyidik Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mendatangi dan mengeksekusi dirinya ketika berurusan di kantor Mapolres Pelalawan, Kamis (11/8/2022).
Tanpa perlawanan YS, ditangkap lalu dimasukkan dalam mobil tahanan yang sudah disiapkan oleh tim Tabur penyidik kejaksaan Kejari Pelalawan.
Terlihat YS saat penangkapan ini berada di halaman Mapolres menenteng sejumlah berkas. Ia pun didesak masuk ke dalam mobil tahanan lalu dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk di Pekanbaru untuk menjalani hukuman.
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan terdiri dari FA Huzni MH selaku Kasi Intelijen, Rahadian Mahardika selaku jaksa di bidang Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutor yang melaksanakan putusan adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum, Rahmad Hidayat, selaku Kasubsi Penuntutan dan Ray Leonardo, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dalam pelaksanaan eksekusi putusan, tim Tabur dan tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh tim pengawalan dan Buser dari Polres Pelalawan.
Diketahui terpidana inisial YS alias Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 tanggal 27 Oktober 2020 terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 Terpidana dijatuhkan pidana selama 8 bulan dan telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan tingkat pertama, sehingga dengan keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut membuat terpidana harus kembali ditahan selama tiga bulan lagi untuk memenuhi jumlah penahanan sesuai putusan kasasi tersebut.
Kasi Intel Kejari Pelalawan F. A. Huzni, M.H ketika dikonfirmasi terpisah mengungkapkan eksekusi terhadap terpidana YS selaku tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Kasi Pidum bersama Tim Tabur.
Kasi Intel F.A Huzni menceritakan drama eksekusi terhadap terpidana YS, bermula ketika penyidik mendapat informasi yang bersangkutan mendatangi Mapolres Pelalawan untuk sebuah urusan. Berkat informasi itu, pihaknya langsung bergerak ke TKP dan melakukan eksekusi.
"Eksekusi dan penangkapan ini kita dibantu kawan-kawan dari Buser Polres Pelalawan dan terpidana YS cukup kooperatif," tandasnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |