
![]() |
SIAK (CAKAPLAH) - Mantan Ketua DPRD Siak berinisial AZ yang saat ini masih aktif sebagai anggota dewan dilaporkan ke pihak kepolisian atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Penguasaan Tanah (SKRPPT) yang berlokasi di Kampung Pusako, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau.
Pihak pelapor Dendy Gustiawan mengatakan, AZ mulanya telah dilaporkan ke Polda Riau, lalu Polda Riau melimpahkan perkara ke Polres Siak dengan nomor: B/3315/XI/RES.1.9.2022/Ditreskrimuml pada November 2022 lalu.
Kepala Polres Siak, AKBP Ronal Sumadja melalui Plh Kasatreskrim Iptu Yeri Effendi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus tersebut. Sedikitnya ada enam saksi yang dimintai keterangan termasuk AZ.
"Sudah dipanggil, ini baru klarifikasi karena masih proses penyelidikan," cakap Iptu Yeri.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Laporan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/80/V/RES.1.9.2023/Satreskrim, AZ dipanggil pada Selasa 9 Mei 2023 di Polres Siak untuk diwawancarai terkait kasus pemalsuan tanda tangan surat tanah.
Pelapor Dendy Gustiawan yang juga sebagai kuasa dari ahli waris pemilik tanah atas nama H Thamrin Riau Hamid menceritakan, dugaan pemalsuan tanda tangan surat tanah itu diketahui saat AZ melaporkan Mita salah seorang ahli waris Thamrin Riau Hamid ke Polres Siak atas dugaan penyerobotan lahan, karena AZ mengklaim lahan itu miliknya.
Lalu Dendy melaporkan balik AZ, karena diduga SKRPPT yang menjadi dasar alas hak AZ dituding adanya tanda tangan palsu dalam surat tersebut.
"Pihak kita dilaporkan penyerobotan lahan, padahal kami punya surat yang sah dan terregistrasi di Kantor Desa. Sementara surat yang dipegang AZ itu masih dipertanyakan keabsahannya," cerita Dendy.
Berdasarkan SKRPPT milik Thamrin Riau Hamid, Dendy menyampaikan lahan itu seluas 1,2 hektare, dan memiliki surat pernyataan tidak bersengketa yang dikeluarkan pihak desa pada 18 Februari 2013. Sedangkan surat yang dipegang AZ seluas 0,8 hektare atau 8.000 meter persegi yang lokasinya masih di atas lahan milik Thamrin Riau Hamid.
Dendy juga mengaku telah mendapatkan informasi dari sejumlah pihak yang terlibat menandatangani surat yang dipegang AZ, namun informasi yang didapat nama yang tercantum tidak melakukan penandatanganan surat apapun di atas lahan yang bersengketa itu.
Bahkan surat yang dimiliki AZ tidak terregistrasi di Kantor Desa Pusako.
Hal itu juga sudah dijelaskannya ke pihak kepolisian bahwa surat yang dipegang AZ janggal. Ia juga sudah memberi keterangan ke Polres Siak atas laporannya itu.
"Saya sudah pegang surat itu dan jika dibandingkan dengan surat yang kami miliki ini tanda tangannya dalam surat sepadan AZ tidak sama dengan almarhum ayah kami (Thamrin Riau Hamid)," kata Dendy.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Siak AZ saat ditemui menyanggah tuduhan atas pemalsuan tanda tangan dalam SKRPPT miliknya, karena surat yang dia dapatkan itu dikeluarkan secara resmi oleh pihak desa setempat.
"Itu fitnah terhadap saya, saya tidak mungkin melakukan tindakan tersebut apalagi saya pejabat politik. Tentunya saya tau itu tindak pidana dan tidak mungkin saya lakukan," katanya.
Sebenarnya lanjut AZ, yang dilaporkan pihak Dendy bukanlah legal dari surat SKRPPT yang dia miliki, melainkan surat pernyataan sempadan yang mereka anggap dipalsukan.
"Tapi saya tetap buktikan kalau tidak ada namanya memalsukan surat itu kepada pihak kepolisian, dan saya juga sudah dipanggil ke Polres Siak untuk dimintai keterangan, semua sudah saya klarifikasi itu," kata dia.
Menurut AZ, justru pihak pelapor yang tidak mendukung tujuannya untuk membangun Pusako agar lebih maju. Dia menyebut objek lahan miliknya yang diserobot itu akan dihibahkan ke Pemkab Siak untuk dijadikan pusat kegiatan masyarakat dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Gara-gara lahan kita disengketakan akibatnya terhambat niat saya mau menghibahkan lahan itu. Niatnya saya hibahkan untuk RTH yang nantinya diberi nama RTH Letjen Syarwan Hamid untuk mengenang jasa datuk saya sebagai orang Pusako asli," kata AZ.
Rencana itu dibuat saat AZ masih menjabat ketua DPRD Siak. Dia mengatakan sebelum bersengketa rencana hibah dan usulan pembangunan RTH itu masuk di Bappeda pada 2021, namun gagal karena bersengketa.
"Niat saya itu untuk supaya Pusako itu maju, saya sudah hibahkan tanah saya juga untuk masyarakat membangun Masjid Raya di Kecamatan Pusako, dan selanjutnya RTH itu," jelasnya.
Menurutnya, pihak pelapor ingin menjatuhkan nama baiknya saat ini, apalagi sekarang sudah memasuki tahun politik.
Dia menegaskan, karena ini menimbulkan kerugian secara politis terhadapnya, AZ akan melaporkan balik pihak Dendy atas pencemaran nama baik.
"Bagi saya seorang politisi, hal itu sangat merugikan. Apalagi sudah dimuat di media massa online dan saya akan menuntut balik atas pencemaran nama baik. Sebab saya sudah membuktikan di mata hukum bahwa saya tidak melakukan pemalsuan tanda tangan," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Hukum |










































01
02
03
04
05








