ROHUL (CAKAPLAH)-- KPU RI berencana mengubah skema penghitungan suara pada Pemilihan Umum di TPS menjadi sistem panel. Rencana perubahan penghitungan suara TPS tersebut terungkap saat kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) yang digelar KPUD Rohul dengan partai politik, Senin (26/6/2023) di salahsatu hotel di Pasir Pengaraian.
Komisioner KPU Rohul Cepi Abdul Husein menjelaska perubahan skema penghitungan suara pemilu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi KPU RI terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum 2019 yang berujung insiden banyaknya penyelenggara pemilu yang sakit ataupun meninggal dunia.
"Diskusi hari ini dalam rangka meminta saran dan masukan dari partai politik dan masyarakat di daerah. Karena ada beberapa isu strategis yang mesti mendapat tanggapan sehingga pelaksanaan teknis yang diatur dalam Peraturan KPU tersebut dapat efektif," cakap Cepi Abdul Husein, Senin (26/6/2023).
Dia menyebutkan, dalam draft rencana PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara nantinya penghitungan suara Presiden dan DPD RI akan berada dalam satu panel. Sementara penghitungan suara DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan berada di panel lainnya, dimana penghitungan akan dilakukan secara bersamaan di 2 panel tersebut.
"Jadi poin positifnya skema panel ini, waktu penghitungan suara bisa lebih diefisienkan karena penghitungan akan dilakukan langsung 2 panel yakni Presiden dan DPD satu Panel dan DPR RI, DPRD provinsi dan Kabupaten dilakukan di panel lainnya," ujar Cepi.
Meski demikian, lanjut dia, konsekuensi lain dalam skema penghitungan suara sistem panel ini yaitu menuntut partai politik menyiapkan minimal dua orang saksi setiap TPS. Selain itu, perangkat pengawasan TPS di bawah Bawaslu juga akan bertambah menjadi dua orang per TPS.
"Jadi kalau berdasarkan jumlah TPS kita sebanyak 1.764 TPS artinya setiap partai harus menyiapkan sebanyak 3.528 saksi yang diberikan mandat oleh partai, begitu juga dengan Pengawas TPS," ungkapnya.
Selain terkait perubahan skema penghitungan suara dalam draft rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan umum 2024, KPU RI juga akan melakukan penyederhanaan terhadap penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Hasil Suara.
Selain itu, salinan hasil berita acara masing-masing tidak lagi ditulis secara manual untuk seluruh pihak melainkan hanya cukup satu rangkap dan dapat diperbanyak dalam bentuk foto copy ataupun dokumen digital.
"Berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara akan dilakukan dengan format digital dan menggunakan aplikasi SIREKAP dan jumlah dokumennya pun disederhanakan dari sebelas menjadi lima," jelasnya.
Cepi menyebutkan adapun penyederhanaan dokumen penyampaian salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara dilatarbelakangi hasil evaluasi dan sejumlah penelitian yang dilakukan oleh beberapa pihak bahwa pembuatan salinan secara manual menjadi salah satu beban tugas KPPS yang menyebabkan KPPS mengalami kelelahan pasca penghitungan suara di TPS.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |