Ketua Fraksi Gabungan Husaimi Hamidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Provinsi Riau diberi waktu untuk mengajukan nama penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) paling lambat tanggal 6 Desember 2023. Namun, sampai kini belum ada pembahasan pengajuan nama Pj Gubri tersebut.
CAKAPLAH.com mendapatkan informasi, pengajuan nama Pj Gubri ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum batas akhir yang ditentukan. Namun beredar kabar kalau nama yang diajukan hanya satu pejabat atau tunggal.
Informasi tersebut diungkapkan anggota DPRD Riau Mardianto Manan kepada media, Rabu kemarin. Akan tetapi hal itu dibantah Fraksi Gabungan DPRD Riau yang terdiri dari PPP Nasdem, Hanura.
Ketua Fraksi Gabungan Husaimi Hamidi membantah pernyataan dari sesama anggota DPRD Riau, Mardianto Manan yang sebelumnya buka suara bahwa 8 fraksi DPRD Riau hanya usulkan satu kandidat bukan tiga.
"Tidak ada itu. Kami saja di Fraksi Gabungan belum menerima nota dinas dari pimpinan. Itu baru bisa kami proses, menjumpai pimpinan partai kalau sudah ada nota dinas dari pimpinan DPRD. Sampai sore ini tak ada nota dinas itu belum ada," katanya, Kamis (30/11/2023).
Ia menjelaskan, bahwa mekanismenya adalah, setiap fraksi boleh mengusulkan tiga nama, kemudian, digabungkan ke seluruh fraksi di DPRD Riau, untuk mengambil tiga nama melalui paripurna terbuka DPRD Riau.
"Kita ya taat aturan. Isu itu kan katanya satu nama, tidak benar itu. Di fraksi itu ada prosesnya. Yang penting kami di Fraksi Gabungan belum ada bahas sama sekali," cakapnya.
"Kalau satu orang kita kirim, itu sama saja kita menodong Mendagri. Jadi nanti itu aturannya yang jelas di paripurna, dan publik akan tahu itu. Masih ada waktu," ujarnya.
Sebelumnya, isu bahwa DPRD mengusulkan hanya satu nama usulan Pj Gubernur dihembuskan Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan.Ketika diikonfirmasi tidak menampik informasi tersebut. Ia mengaku tidak setuju jika hanya ada nama calon Pj Gubri yang diajukan DPRD Riau.
"Minimal tiga, jaga dong marwah Riau ini. Tak usah saya sebut namanya siapa yang diajukan. Tak boleh (satu nama), tak boleh," tegas Mardianto, Rabu (29/11/2023).
Makanya, kata Mardianto, delapan fraksi di DPRD Riau harusnya mengajukan tiga nama masing-masing fraksi. Bisa berbeda, bisa nama yang sama.
"Tapi alangkah lucunya, delapan fraksi hanya mengajukan satu. Ada apa? Kalau satu diajukan nanti, itu aneh bin ajaib," kata Mardianto.
"Terakhir kan tanggal 6 Desember diajukan, Komisi I sudah mengajukan kepada pimpinan mekanisme ke pimpinan 31 Agustus, sampai sekarang tak turun," tambah dia.
Ia menambahkan, DPRD Riau kini diberi kesempatan untuk ikut mengusulkan nama-nama Pj Gubri lantaran lembaga legislatif sebagai representasi aspirasi masyarakat.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Mendagri kepada pimpinan DPRD Riau, sesuai aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Mardianto Manan mengatakan, Komisi I belum menerima surat permintaan Kemendagri itu dalam bentuk fisik. Namun berkat komunikasi langsung dengan Kemendagri, Komisi I sudah menerima dalam bentuk file surat.
Di dalam surat Mendagri tersebut, permintaan pengajuan usulan nama Pj Gubri itu sifatnya segera dan DPRD Riau diberi batasan atau limit waktu sampai tanggal 6 Desember 2023.
"Sejumlah media telah memberitakan sejak tanggal 20 November 2023. Oleh karenanya, Komisi I DPRD Riau mendapat permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat Riau untuk diberi ruang (mengusulkan nama Pj)," kata dia.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |