PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntaskan berkas perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas tersangka sudah P21. Kita segera laksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.
Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Deyu selaku Kepala Sub Bagian Keuangan di Bapenda (saat ini Dispenda) dan Deliana selaku mantan Sekretaris Bapenda.
Deyu sempat tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan itu ditolak karena hakim menilai penetapan tersangka Deyu sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336.