Korupsi Pemotongan UP dan GU
Tiga Bendahara Bapenda Riau Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa, 24 Juli 2018 16:08 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga Bendahara Pengeluaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dituntut hukuman masing-masing 2 tahun penjara, Selasa (24/7/2018). Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan modus pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (UP) di instansi tersebut.
Ketiga terdakwa adalah Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar.
Para terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin, Prawira Negara Putra dan Puji di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.
JPU menyatakan, hukuman yang dijatuhkan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
"Memerintahkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU.
Para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang yang didakwakan menguntungkan terdakwa sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui kejaksaan dan dirampas untuk negara.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis. "Kami beri waktu satu minggu," kata Bambang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan tiga terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Deliana, mantan Sekretaris Bapenda dan Deyu, Kasubag Keuangan Bapenda Riau pada Februari 2015 hingga 2016 lalu. Pada Februari 2015, Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya.
Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di bidang pajak dan retribusi.
Hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Saat itu, Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, lalu Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara. Pemotongan juga dilakukan tahun 2016.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.
Dari pemotongan itu, terdakwa Yanti menikmati kerugian negara Rp80.173 701, terdakwa Syarifah Rp41.379.750 dan terdakwa Deci Rp41.379.730. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
Ketiga terdakwa adalah Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar.
Para terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin, Prawira Negara Putra dan Puji di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.
JPU menyatakan, hukuman yang dijatuhkan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
"Memerintahkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU.
Para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang yang didakwakan menguntungkan terdakwa sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui kejaksaan dan dirampas untuk negara.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis. "Kami beri waktu satu minggu," kata Bambang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan tiga terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Deliana, mantan Sekretaris Bapenda dan Deyu, Kasubag Keuangan Bapenda Riau pada Februari 2015 hingga 2016 lalu. Pada Februari 2015, Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya.
Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di bidang pajak dan retribusi.
Hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Saat itu, Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, lalu Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara. Pemotongan juga dilakukan tahun 2016.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.
Dari pemotongan itu, terdakwa Yanti menikmati kerugian negara Rp80.173 701, terdakwa Syarifah Rp41.379.750 dan terdakwa Deci Rp41.379.730. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 03 April 2023 16:14 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi terkait Kasus Tol Japek
Senin, 04 Juli 2022 07:02 WIB
Masih Banyak Korupsi, Membangun Indonesia dari Desa Menjadi Jargon Kosong
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Rabu, 28 Desember 2022 21:43 WIB
PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Koruptor: Instrumen Pasar Modal dan Valuta Asing
Rabu, 18 Januari 2023 06:04 WIB
Para Menterinya Terjerat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri
Selasa, 27 September 2022 10:19 WIB
Jampidsus: Jangan Gentar Hadapi Corruptor Fight Back
Selasa, 13 Desember 2022 15:38 WIB
Berkas Perkara Korupsi Surya Darmawan dan Kiagus Toni Rampung
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Senin, 21 November 2022 15:45 WIB
Jaksa Sempurnakan Berkas Perkara Surya Darmawan dan Kiagus
Kamis, 03 November 2022 15:17 WIB
Kejati Riau Masih Teliti Berkas Perkara Surya Darmawan
Jum'at, 13 Januari 2023 12:17 WIB
Kejagung Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Rabu, 04 Januari 2023 16:18 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Eks Bupati Inhil segera Diserahkan ke JPU
Kamis, 18 Agustus 2022 14:04 WIB
Presiden: Kejaksaan Tunjukkan Taringnya dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Besar
Rabu, 01 Februari 2023 21:58 WIB
Dalami Kasus, Jaksa Kejati Riau Pelajari Dokumen Sitaan Terkait Proyek SKTT 150 Kv di PLN
Rabu, 19 Oktober 2022 14:07 WIB
Komisaris PT FJP dan Project Manager PT GUA Divonis 8 Tahun dan 7 Tahun Penjara
Selasa, 06 September 2022 19:12 WIB
Project Manager PT GUA Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 09 November 2022 17:20 WIB
Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Hasil Tipikor Rp 401 Juta, Langsung Disetor ke Kas Negara
Jum'at, 31 Maret 2023 19:19 WIB
Permohonan Prapid Eks Kepala BPKAD Kuansing Gugur, Sidang Perkara Korupsi SPPD Berlanjut
Jum'at, 03 Februari 2023 19:36 WIB
Surya Darmadi dan Raja Thamsir Jalani Sidang Tuntutan Senin Depan
Minggu, 19 Februari 2023 21:04 WIB
Kejati Riau Koordinasi dengan Ahli Pemeriksaan Fisik Soal Proyek SKTT 150 kV
Selasa, 10 Januari 2023 17:18 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Indra Muchlis Akan Disidangkan
Kamis, 22 Desember 2022 12:27 WIB
Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp6,4 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 21 Maret 2023 17:42 WIB
Korupsi Dana Penyertaan Modal, Mantan Dirut PT GCM Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Selasa, 17 Januari 2023 21:20 WIB
Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Tersangka ke Jaksa
Jum'at, 20 Januari 2023 22:26 WIB
Mantan Bupati Inhil Indra Didakwa Rugikan Negara Rp1,57 Miliar
Rabu, 01 Februari 2023 17:41 WIB
Diserahkan ke JPU, Direktur PT Multi Karya Pratama segera Diadili
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2023 16:53 WIB
Kejari Siak Periksa 17 Saksi Baru Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi
Selasa, 10 Januari 2023 10:11 WIB
Kronologi Tudingan Jaksa di Riau Terima Uang dari Eks Rektor UIN yang Berujung Permintaan Maaf
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Sabtu, 18 Mei 2024
Berlangsung Meriah, Pawai Waisak di Pekanbaru Diikuti Ribuan Peserta
Sabtu, 18 Mei 2024
Kapolres Siak Pimpin Rapat Evaluasi dan Arahan Pengamanan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024
Polemik UKT: Pemuda Muhammadiyah Riau Kritik Negara Gagal Hadirkan Pendidikan Terjangkau
Jumat, 17 Mei 2024
GC Korean BBQ & Hotpot - Cols Froy Mal Pekanbaru Bersertifikat Halal
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Rabu, 15 Mei 2024 18:25 WIB
Kepala Disdik Riau Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar
02
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
Lengkapi Berkas Sukarmis, Jaksa Periksa Eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Kuansing
03
Rabu, 15 Mei 2024 12:10 WIB
Stok Sabu Habis, Pengedar Narkoba di Pangeran Hidayat Jual Tawas
04
Minggu, 12 Mei 2024 13:10 WIB
CFD Pekanbaru Tak Kunjung Dibuka, Ternyata Ini Penyebabnya
05
Jumat, 17 Mei 2024 17:35 WIB
Kepala BPBD Siak Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita