PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menangkap MH (34), pelaku penyiraman soda api terhadap Peri Antoni (47). Perbuatan pelaku mengakibatkan wajah dan tubuh korban mengalami luka bakar di wajah dan perut.
"Seorang pelaku berinisial MH sudah kami amankan. Dia berperan sebagai joki," ujar Kapolsek Payung Sekaki, AKP Hidayat Perdana melalui Kanit Reskrim, Ipda M Aprino Tamara, saat ekspos penangkapan tersangka, Selasa (10/9/2019).
Aprino menjelaskan, dalam beraksi MH bersama dengan seorang rekannya berinisial Uc yang berperan sebagai otak pelaku dan eksekutor penyiraman soda api kepada Peri. Saat ini, kepolisian masih memburunya.
Aprino menjelaskan, peristiwa berawal ketika Uc menghubungi korban dengan menggunakan handphone milik MH. Dia meminta bertemu dengan korban di Terminal AKAP pada 18 Agustus 2019 lalu dan mengaku akan membayar uang muka sewa bus milik korban yang akan digunakan untuk acara keluarga.
Korban datang ke Terminal AKAP menggunakan mobil. Saat korban berhenti dan membuka kaca mobil, Uc yang mengendarai sepeda motor meminta MH mendekati korban. "Lalu Uc menyiramkan soda api ke arah korban," kata Aprino.
Setelah menyiram korban, kedua pelaku kabur ke arah Jalan Siak II. Korban yang kesakitan langsung menyelamatkan dirinya dengan menuju Jalan SM Amin dan menemui temannya, Pak Kumis. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Panam.
Kejadian dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki. Dibantu Tim Opsnal Polresta Pekanbaru, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. MH berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Medan Timur, Provinsi Sumatera Utara.
"Awalnya didapat informasi kalau pelaku MH berada di rumahnya di Duri namun ternyata kabur ke arah Medan. Kita lakukan pengejaran ke sana. Sementara untuk Uc masih kami buru,," tutur Aprino.
Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 355 junto Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
MH yang ditemui di Mapolsek Payung Sekaki mengaku diperintah U untuk melakukan pemufakatan jahat terhadap Peri. Sebagai imbalan, MH mendapat satu unit handphone dan uang Rp2 juta.
MH mengaku awalnya tiak mengtahui akan dibawa oleh U untuk menyiramkan soda api kepada Peri."Awalnya dia minta saya menemani, katanya mau ada hajatan di Taluk Kuantan dan mau nyewa bus. Diajak untuk bayar uang panjar," tutur MH.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban, satu cangkir terbuat dari besi yang digunakan sebagai wadah cairan soda api, dua kaleng soda api dan dua unit handphone.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |