PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penasehat Akademik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), M Sueri, memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencabulan oleh Syafri Harto di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/2/2022). Ia mendapat laporan dari korban L (21) terkait tindakan tidak senonoh Dekan FISIP Unri nonaktif itu.
Keterangan Sueri itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, usai persidangan. Menurut Sueri di hadapan majelis hakim yang diketuai Estiono, korban menyebut perbuatan senonoh terjadi ketika sedang melakukan bimbingan proposal skripsi.
"Menurut saksi, ketika menyampaikan hal itu, korban sering menangis karena trauma berat. Korban menceritakan, saat bimbingan proposal, korban mengaku dipaksa terdakwa dan dicium di bagian pipi dan kening," kata Syafril.
Tidak hanya itu, terdakwa juga berusaha mendongakkan kepala korban dengan tujuan hendak mencium bibir korban sambil terdakwa berucap 'bibir mana bibir'.
Namun, korban menyebut dirinya langsung menyandarkan kepalanya ke bahu terdakwa untuk menghindar hingga tidak jadi mencium bibir korban.
Korban lalu meminta pergantian pembimbing. Oleh saksi, hal itu disampaikan kepada Ketua Jurusan Hubungan Internasional, Tri Joko, dan disetujui untuk diganti. "Minta ke Tri Joko tidak bisa lagi dilanjutkan maka Pak Tri bersedia mengganti," kata Syafril.
Sueri juga menyampaikan, dari kalangan dosen di Unri, sudah mengetahui adanya Peraturan Kementerian Dikti terkait pedoman agar jangan terjadi pelecehan seksual di kampus, Pasal 5 ayat 2 huruf L. Disebutkan jangankan memegang menepuk-nepuk pundak mahasiswi saja sudah masuk melecehkan.
"Dari keterangan saksi juga menyampaikan bahwa, tidak biasa dosen pembimbing meminta foto (mahasiswa)," ucap Syafril.
Selain itu, saksi sempat pula mendengar adanya isu yang menyebut terdakwa melakukan pelecehan seksual pada tahun 2019 akhir. Hal itu dibantah oleh terdakwa.
Selanjutnya, JPU meminta keterangan saksi Arman Lingga Wisnu, yang merupakan Sekretaris di IKKS. Saksi menyebut pernah mendapat telepon dari Ida yang juga pengurus di IKKS kalau temannya mendapatkan perlakuan tak senonoh.
Hal itu kemudian ditanyakan saksi kepada terdakwa. Ketika itu, terdakwa membantah sambil bersumpah kalau dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan.
JPU Juga menghadirkan dua saksi lain yakni Thiska Jenisa, mahasiswa S2 yang juga melakukan bimbingan pada terdakwa dan mantan pacar korban
Farel Ananta.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.