PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Anggun Bestarivo Ernesia, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Raya Senapelan.
Anggun Bestarivo ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Perusahaan yang dipimpin Anggun Bestarivo merupakan penyedia jasa konsultasi pada pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Tahun 2021.
Gugatan dilayangkan oleh ayah Anggun Bestarivo, yakni Haynes Ade dan terdaftar dengan nomor register perkara: 8/Pid.Pra/2023/PN Pbr pada Kamis (30/3/2023). Klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Haynes Ade selaku Pemohon. Sebagai termohon adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Sidang perdana diagendakan digelar pada 10 April 2023 mendatang.
Pemohon dalam petitum permohonannya menyebut, bahwa
Termohon melakukan pemeriksaan terhadap anak Pemohon sebagai tersangka tidaklah melalui prosedur yang sah menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemanggilan terhadap anak Pemohon dilakukan oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melalui panggilan telepon dan WhatsApp untuk datang ke Kejaksaan Tinggi Riau diperiksa sebagai saksi.
Ternyata sesampai di Kejaksaan Tinggi Riau anak Pemohon diperiksa sebagai tersangka tanpa ada surat panggilan resmi sebagai tersangka dan tidaklah sah pada Rabu tanggal 8 Maret 2023.
"Bahwa menurut hemat kami Surat Penetapan Para Tersangka (Pidsus -18) Nomor : Tap.Tsk-01/L.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 (tidaklah sah karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tembusan kepada anak Pemohon," kata Haynes dalam petitumnya.
Selain itu, Termohon juga tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada anak Pemohon selaku tersangka atau kuasanya maupun keluarganya sehubungan dengan pelekatan status tersangka.
"Bahwa pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 tidaklah sah tanpa didampingi kuasa hukum yang mengakibatkan surat perintah penahanan menurut hemat kami jelas-jelas tidak sah," lanjut Haynes.
Atas argumen hukumnya tersebut, Haynes meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan menyidangkan permohonan praperadilan ini menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Anggun Bestarivo tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Termohon yang menetapkan anak Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," sebut Haynes.
Haynes juga meminta hakim membebaskan tersangka Anggun Bestarivo Ernesia dari tahanan, dan menetapkan Termohon mengganti kerugian yang dialami sebesar Rp 100 juta," demikian permohonan Haynes.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan bahwa upaya praperadilan adalah hak yang diberikan undang-undang bagi tersangka.
"Jika ada upaya praperadilan yang dilakukan, maka tim penyidik akan mengikuti persidangannya untuk memberikan jawaban," ujar Bambang, Senin (3/4/2023).
Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau. Selain Anggun Bestarivo, tim jaksa penyidik juga menetapkan juga tersangka lain.
Tiga tersangka itu yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada Rabu (8/3/2023). Di hari yang sama, keempatnya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Adapun kronologis perkara, yaitu pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.362.182.699,62.
Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.