Korupsi Anggaran Bappeda Rohil Rp1,8 Miliar
Wan Amir Firdaus Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 06 Desember 2017 19:01 WIB
Wan Amir Firdaus
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/12/2017). Dia terbukti melakukan korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun 2008-2011.
"Menuntut terdakwa Wan Amir Firdaus dengan hukuman penjara selama 3 tahun," ujar Sugandi dari Kejaksaan Negeri Rohil, Sugandi SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto SH MH.
Selain penjara, Wan Amir Firdaus juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Denda itu dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Tidak hanya menghukum mantan Asisten II Setdaprov Riau itu, JPU juga menuntut tiga stafnya di Bappeda Rohil dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.
Mereka adalah Suhermanto selaku bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikator pengeluaran. "Ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara," kata Sugandi.
JPU dalam amar tuntutannya menjerat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Mesti bersalah, keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar. Uang itu telah dikembalikan Wan Amir Firdaus kepada kejaksaan.
Jika setelah putusan inkrah dan Wan Amir Firdaus serta tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah, uang itu akan diserahkan ke kas negara. Sebaliknya jika tak bersalah uang itu akan dikembalikan ke Wan Amir Firdaus.
Atas tuntutan tersebut, Wan Amir Firdaus, Suhermanto, Hamka dan Rayudin menyatakan keberatan. Melalui penasehat hukum, mereka mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
Korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.
Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, Wan Amir Firdaus menyebutkan uang tersebut merupakan milik pribadinya. Uang itu sebagian hak honor dan tunjangan di Bappeda dan tambahan honor dari SKPD di luar Bappeda dan penerimaan penghasilan lainnya,
Beda dengan dengan Hamka, Suhermanto dan Rayudin yang dalam keterangan menyebutkan tiap tahun terpaksa membuat SPPD fiktif dan sisa anggaran dikirim ke rekening Wan Amir Firdaus sehingga tidak ada defisit anggaran. Pengiriman itu dilakukan atas permintaan Wan Amir Firdaus selaku Pengguna Anggara (PA).
Setiap bulan saat menjabat Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus juga hanya menerima gaji sebesar Rp5 juta, tunjangan yang masuk tiap pertiga bulan dan beberapa kali perjalanan dinas selama satu triwulan. Jadi sangat tidak mungkin Kalau Uang itu berasal dari gaji dan honornya.
"Belanja output saudara banyak sekali seperti di Martin dan lain-lain. Konsumtif Anda terlalu tinggi, saya tidak tahu apakah itu termasuk untuk pengeluaran keluarga saudara," tegas hakim anggota, Khamazaro Waruwu dalam persidangan.
"Menuntut terdakwa Wan Amir Firdaus dengan hukuman penjara selama 3 tahun," ujar Sugandi dari Kejaksaan Negeri Rohil, Sugandi SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto SH MH.
Selain penjara, Wan Amir Firdaus juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Denda itu dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Tidak hanya menghukum mantan Asisten II Setdaprov Riau itu, JPU juga menuntut tiga stafnya di Bappeda Rohil dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.
Mereka adalah Suhermanto selaku bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikator pengeluaran. "Ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara," kata Sugandi.
JPU dalam amar tuntutannya menjerat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Mesti bersalah, keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar. Uang itu telah dikembalikan Wan Amir Firdaus kepada kejaksaan.
Jika setelah putusan inkrah dan Wan Amir Firdaus serta tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah, uang itu akan diserahkan ke kas negara. Sebaliknya jika tak bersalah uang itu akan dikembalikan ke Wan Amir Firdaus.
Atas tuntutan tersebut, Wan Amir Firdaus, Suhermanto, Hamka dan Rayudin menyatakan keberatan. Melalui penasehat hukum, mereka mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
Korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.
Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, Wan Amir Firdaus menyebutkan uang tersebut merupakan milik pribadinya. Uang itu sebagian hak honor dan tunjangan di Bappeda dan tambahan honor dari SKPD di luar Bappeda dan penerimaan penghasilan lainnya,
Beda dengan dengan Hamka, Suhermanto dan Rayudin yang dalam keterangan menyebutkan tiap tahun terpaksa membuat SPPD fiktif dan sisa anggaran dikirim ke rekening Wan Amir Firdaus sehingga tidak ada defisit anggaran. Pengiriman itu dilakukan atas permintaan Wan Amir Firdaus selaku Pengguna Anggara (PA).
Setiap bulan saat menjabat Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus juga hanya menerima gaji sebesar Rp5 juta, tunjangan yang masuk tiap pertiga bulan dan beberapa kali perjalanan dinas selama satu triwulan. Jadi sangat tidak mungkin Kalau Uang itu berasal dari gaji dan honornya.
"Belanja output saudara banyak sekali seperti di Martin dan lain-lain. Konsumtif Anda terlalu tinggi, saya tidak tahu apakah itu termasuk untuk pengeluaran keluarga saudara," tegas hakim anggota, Khamazaro Waruwu dalam persidangan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Rabu, 28 Desember 2022 21:43 WIB
PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Koruptor: Instrumen Pasar Modal dan Valuta Asing
Kamis, 01 Desember 2022 21:54 WIB
DPRD Riau Sebut Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Belum Maksimal
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 WIB
17.910 Napi di Riau Dapat Remisi Selama 2022
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Rabu, 18 Januari 2023 06:04 WIB
Para Menterinya Terjerat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri
Selasa, 27 September 2022 10:19 WIB
Jampidsus: Jangan Gentar Hadapi Corruptor Fight Back
Kamis, 08 Desember 2022 15:01 WIB
Overstay 23 Hari, Imigrasi Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Senin, 06 Februari 2023 22:05 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Inhil, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Jum'at, 03 Februari 2023 14:11 WIB
Polda Didorong Terus Konsisten Berantas Peredaran Narkoba di Riau
Jum'at, 13 Januari 2023 20:28 WIB
Semua Kepala OPD, Camat dan Kades di Siak Diberi Penyuluhan Hukum oleh Kejati Riau
Rabu, 18 Januari 2023 12:41 WIB
Begal dan Geng Motor Meresahkan, DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Waspada
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Obvit dan ATM, Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli
Rabu, 01 Februari 2023 21:58 WIB
Dalami Kasus, Jaksa Kejati Riau Pelajari Dokumen Sitaan Terkait Proyek SKTT 150 Kv di PLN
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 WIB
Jelang Ramadan, Petugas Razia Kamar Narapidana Lapas Pekanbaru Cari Benda Terlarang
Kamis, 02 Februari 2023 13:42 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu
Rabu, 18 Januari 2023 11:02 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, Korban Masih 17 Tahun
Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Notaris Dewi Farni
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Minggu, 19 Februari 2023 21:04 WIB
Kejati Riau Koordinasi dengan Ahli Pemeriksaan Fisik Soal Proyek SKTT 150 kV
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Rabu, 22 Februari 2023 22:34 WIB
Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 Miliar pada KUD Rahayu Makmur Inhu Ditangkap di Kalbar
Rabu, 01 Februari 2023 17:41 WIB
Diserahkan ke JPU, Direktur PT Multi Karya Pratama segera Diadili
Senin, 20 Maret 2023 22:04 WIB
Mantan Kepala BPKAD Kuansing segera Disidang, Praperadilan Gugur
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Senin, 13 Februari 2023 20:41 WIB
Pemprov dan LAMR Data 80 Lokasi Sengketa Lahan di Riau, 11 Kasus Mendesak Diselesaikan
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Sabtu, 04 Mei 2024
Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Rakerwil dan Dialog
Jumat, 03 Mei 2024
Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat dan Susu
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 02 Mei 2024 21:06 WIB
10 Tahun Buron, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap
02
Selasa, 30 April 2024 14:35 WIB
Rakor Kades di Riau Akan Dihadiri Mendagri, Ada Bantuan Kendaraan Operasional untuk Desa
03
Jumat, 03 Mei 2024 14:27 WIB
Ditutup, Masyarakat Kembali Diingatkan Tidak Melintas di Jalan Sudirman Pekanbaru
04
Rabu, 01 Mei 2024 12:26 WIB
Agenda Besar Bakal Berlangsung di Pekanbaru, 1.525 Personel Gabungan Siap Beri Pengamanan
05
Kamis, 02 Mei 2024 10:15 WIB
Pj Gubri Berang! Kadisdik Riau Tak Hadir saat Upacara Hardiknas
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita