Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Kepala BPMPD Siak Pikir-pikir
Senin, 15 Januari 2018 23:06 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak, Abdul Razak, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga terjadi korupsi dana Sistem Keuangan Desa (Simkudes).
Vonis dibacakan hakim ketua, Sulhanuddin SH MH, Senin sore (15/1/2018). Abdul Razak melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdul Razak selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Sulhanuddin.
Selain penjara, Abdul Razak juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan. Terdakwa tidak dihukum membayar ganti rugi keuangan negara karena dibebankan kepada kontraktor Abdul Rahim.
Pertimbangan memberatkan hukuman, perbuatan Abdul Razak bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas hukuman itu, Abdul Razak, melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak, Immanuel Tarigan.
Penasehat hukum terdakwa, Sangur, menghormati putusan hakim tersebut, kendati ia berharap kliennya divonis bebas. "Kami berharap divonis bebas tapi ini yang adil," kata Sangur usai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Razak dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bukan kurungan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam ketika Abdul Razak menjabat Kepala BPMPD Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Rahim.
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp17,5 juta.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.
Pada awal persidangan kasus ini sempat menghebohkan. Pasalnya, berkas perkara di tangan JPU dan hakim berbeda.
JPU menghilangkan nama Syamsuar, di berkas dakwaannya sedangkan di berkas yang diserahkan ke hakim tercantum nama Bupati Siak itu. Imanuel beralasan dihilangkan nama itu untuk menghindari bola liar karena Syamsuar ikut Pilkada 2018.
Vonis dibacakan hakim ketua, Sulhanuddin SH MH, Senin sore (15/1/2018). Abdul Razak melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdul Razak selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Sulhanuddin.
Selain penjara, Abdul Razak juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan. Terdakwa tidak dihukum membayar ganti rugi keuangan negara karena dibebankan kepada kontraktor Abdul Rahim.
Pertimbangan memberatkan hukuman, perbuatan Abdul Razak bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas hukuman itu, Abdul Razak, melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak, Immanuel Tarigan.
Penasehat hukum terdakwa, Sangur, menghormati putusan hakim tersebut, kendati ia berharap kliennya divonis bebas. "Kami berharap divonis bebas tapi ini yang adil," kata Sangur usai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Razak dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bukan kurungan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam ketika Abdul Razak menjabat Kepala BPMPD Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Rahim.
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp17,5 juta.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.
Pada awal persidangan kasus ini sempat menghebohkan. Pasalnya, berkas perkara di tangan JPU dan hakim berbeda.
JPU menghilangkan nama Syamsuar, di berkas dakwaannya sedangkan di berkas yang diserahkan ke hakim tercantum nama Bupati Siak itu. Imanuel beralasan dihilangkan nama itu untuk menghindari bola liar karena Syamsuar ikut Pilkada 2018.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Rabu, 05 April 2023 22:03 WIB
Bupati Siak Minta Seluruh UPZ Beri Pemahaman Soal Zakat ke Masyarakat
Kamis, 16 Februari 2023 18:24 WIB
Masih Skala Kecil, Pemkab Siak Belum Tetapkan Siaga Karhutla
Senin, 03 April 2023 17:04 WIB
Baznas Siak Target Pengumpulan Zakat Selama Ramadan Ini Capai Rp9 Miliar
Selasa, 14 Februari 2023 19:38 WIB
Bupati Siak Salurkan Bantuan Pengobatan Ammar, Si Kecil Penderita Gagal Hati
Jum'at, 17 Februari 2023 22:04 WIB
Pemkab Siak Gandeng Baznas Entas Kemiskinan Ekstrem
Kamis, 30 Maret 2023 18:11 WIB
Bupati Siak Serahkan Dokumen Usulan Tengku Buwang Asmara Jadi Pahlawan Nasional
Kamis, 26 Januari 2023 18:09 WIB
Bupati Siak Minta Perusahaan Proaktif Tanggulangi Bencana Banjir
Selasa, 07 Maret 2023 17:58 WIB
Ada KLB Virus Polio, Siak Gelar Crash Program Imunisasi Serentak
Senin, 13 Maret 2023 22:15 WIB
Incar Adipura Kencana, Bupati Siak Belajar Sanitary Landfill ke Jepara
Senin, 27 Maret 2023 11:39 WIB
Hasil Survey, Kejagung Jadi Lembaga yang Cukup Dipercaya Masyarakat
Senin, 27 Februari 2023 19:07 WIB
Progres Coklit Jelang Pemilu 2024, KPU Siak Sebut Sudah 60 Persen
Senin, 27 Maret 2023 20:03 WIB
Bupati Siak Sebut Stunting Bukan karena Miskin, Tapi ...
Senin, 06 Maret 2023 20:44 WIB
Nenek Salmah Gembira dengar Bupati Alfedri Akan Beri Insentif Pahlawan Adipura di Siak
Selasa, 24 Januari 2023 16:27 WIB
KPU Siak Lantik 363 Anggota PPS se-Kabupaten
Senin, 20 Maret 2023 20:40 WIB
Mumpung Gratis, UMKM di Siak Diminta Daftar Sertifikat Halal
Rabu, 05 April 2023 17:21 WIB
Jelang Arus Mudik, Dishub Siak Siapkan Delapan Posko Terpadu
Rabu, 08 Maret 2023 20:42 WIB
49 Ribu Balita di Siak Jadi Target Crash Program Imunisasi Polio Serentak
Rabu, 15 Maret 2023 20:05 WIB
Coklit 100 Persen, KPU Siak Tunggu Pleno Tetapkan DPS
Kamis, 23 Maret 2023 10:35 WIB
Buang Air Kecil saat Maghrib, Anak Umur 4 Tahun Hilang di Sungai Kampar
Jum'at, 10 Februari 2023 19:08 WIB
Ketua DPRD Nilai Kecelakaan Kerja Tak akan Terjadi Jika BSP Selektif Pilih Sub Kontraktor
Senin, 13 Maret 2023 20:24 WIB
Perusahaan di Siak Didorong Terapkan Kuota Lapangan Kerja untuk Anak Tempatan
Senin, 20 Maret 2023 18:19 WIB
Pemilik Belum Diketahui, Tiga Hektare Lahan Gambut di Siak Terbakar
Kamis, 30 Maret 2023 12:31 WIB
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana Umum
Senin, 13 Februari 2023 21:48 WIB
Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Petani di Kerincikanan Merasa Tak Ada yang Janggal
Rabu, 22 Februari 2023 16:23 WIB
Tersudut di Jalan Buntu, Begal Ditangkap dan Diamuk Warga Kotogasib Siak
Selasa, 21 Maret 2023 20:26 WIB
Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Ini Isinya...
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Senin, 13 Februari 2023 17:34 WIB
Petani Sawit Mengeluh: Panen Sedikit, Harga Pupuk Selangit
Senin, 13 Februari 2023 15:42 WIB
Naik 10 Persen, KPU Siak Tetapkan 1.369 TPS di Pemilu 2024
Kamis, 06 April 2023 19:37 WIB
KPU Siak Tetapkan 329.008 DPS di Pemilu 2024
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Selasa, 07 Mei 2024
Serentak se-Indonesia, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Gelar Operasi JAGRATARA
Selasa, 07 Mei 2024
PWI Riau Terima Surat Dukungan Tuan Rumah HPN 2025 dari Pemprov Riau
Senin, 06 Mei 2024
Dispora Minta KONI Pekanbaru Tingkatkan Pembinaan
Senin, 06 Mei 2024
Dukungan ke Dedi Putra untuk Ikut Pilkada Semakin Besar
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 02 Mei 2024 21:06 WIB
10 Tahun Buron, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap
02
Jumat, 03 Mei 2024 14:27 WIB
Ditutup, Masyarakat Kembali Diingatkan Tidak Melintas di Jalan Sudirman Pekanbaru
03
Rabu, 01 Mei 2024 12:26 WIB
Agenda Besar Bakal Berlangsung di Pekanbaru, 1.525 Personel Gabungan Siap Beri Pengamanan
04
Kamis, 02 Mei 2024 10:15 WIB
Pj Gubri Berang! Kadisdik Riau Tak Hadir saat Upacara Hardiknas
05
Jumat, 03 Mei 2024 13:54 WIB
Eks Bupati Sukarmis Ditahan Jaksa Atas Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita