ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan gelar perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri).
Dari gelar perkara itu, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati belum menyimpulkan kelanjutan penanganan perkara.
Gelar perkara dilakukan setelah PT Asuransi Mega Pratama mengembalikan uang jaminan proyek senilai Rp4,7 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada pihak Unri sebagai pemilik pekerjaan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah pengembalian uang jaminan itu sebagai pengganti kerugian negara. "Sudah gelar tapi sikap penyidik belum final," ujar Hilman, di Pekanbaru, Selasa (22/10/2019).
Hilman menyebutkan, jaksa penyelidik masih membutuhkan sejumlah data untuk menentukan apakah penanganan kasus dugaan korupsi Gedung B RSP Unri dilanjutkan atau tidak. "Masih diteliti (penyidik)," kata Hilman.
Nantinya, kata Hilman, jaksa penyidik akan mengambil kesimpulan akhir tanpa perlu dilakukan gelar perkara lagi.
"Tidak ada gelar perkara lagi," tegas Hilman.
Pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nilai pagu anggaran yakni Rp50 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000.
Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.
Dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan hanya 50 persen.
Penanganan perkara ditingkatkan dari penyidikan ke penyidikan pada awal Agustus 2019 lalu. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur.
Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya, seperti Rektor Unri, Aras Mulyadi, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sudjianto, anggota tim PPHP, Azhar Kasmi, dan Armia selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Desi Ria Sari selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Sri Djuniati selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan RSP, Rumbio Tampubolon selaku Konsultan Pegawas dari PT Kuantan Graha Marga, Amir Hamzah selaku anggota PPHP, Ikhsan dan Buckhori.