PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan satu orang pelaku yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noko Loviko melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang berinisal AR di sebuah kamar hotel di Pekanbaru.
"Pelaku dari luar Pekanbaru, dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 4 paket besar dan 1 paket sedang. Barang tersebut ditemukan dalam penguasaan AR," kata Nandang, Selasa (17/12/2019).
Saat dilakukan interogasi terhadap AR, barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari seorang laki-laki yang berinisial AN dan IV (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat 2.049,49 gram. Dari hasil penangkapan ini bisa menyelamatkan 12.297 jiwa," jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, dan minimal 5 tahun penjara.
Penulis | : | Herianto Wibowo/Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |