ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks General Manager (GM) MP Club dan Queen Club, Benny Lubis, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 6,1 miliar yang dituduhkan kepada tersangka segera disidangkan di pengadilan.
Benny dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menyusul berkas perkaranya telah lengkapnya atau P21.
Selain Benny, penyidik juga melimpahkan barang bukti dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami sudah terima pelimpahan tahap II berupa tersangka BL dan barang buktinya dari penyidik Polresta," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Sabtu (28/12/2019).
Selanjutnya, JPU menyusun berkas dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Dakwaan sedang kami susun. Insya Allah dalam waktu dekat kami limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
Robi mengatakan, di persidangan nanti sudah ditunjuk dua orang JPU. Mereka nantinya yang akan membuktikan perbuatan tersangka Benny Lubis dan melakukan penuntutan hukuman.
Benny Lubis diterapkan sebagai tersangka atas tuduhan penggelapan uang milik perusahaan Rp 6,1 miliar lebih. Penggelapan terjadi selama dia menjabat.
Perbuatan diketahui setelah dia tidak menjabat lagi di MP dan Queen Club. Berawal ketika pihak manajemen melakukan proses audit atau pemeriksaan atas pekerjaan yang sudah dilakukan BL.
Dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu. Dana yang digelapkan di antaranya biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis event dengan kerugian Rp 6.182.400.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |