PEKANBARU (CAKAPLAH) - Entah apa yang dipikirkan RR alias Romi (19). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini tega menguras tabungan neneknya sendiri yang mencapai Rp62 Juta.
Kejadian berawal pada 1 Juli 2020. Pelaku mengambil kunci kamar neneknya yang bernama Maria di lemari ruangan tamu, lalu pelaku menyimpannya di kamarnya.
Pada keesokan harinya, pelaku masuk ke dalam kamar neneknya secara diam-diam dengan cara membuka pintu kamar dengan kunci tersebut. Setelah masuk lalu pelaku mengambil kartu ATM Bank Riau Kepri milik neneknya menarik tabungan di ATM di Jalan Durian sebesar Rp25 Juta dengan nomor pin ATM yang sudah diketahui sebelumnya.
Setelah berhasil mengambil uang itu, kartu ATM dikembalikannya ke tempat semula.
Seperti ketagihan, pelaku kembali beraksi pada tanggal 11 Juli 2020. Ia mentransfer uang dari tabungan neneknya ke rekening BCA miliknya sebesar Rp20 juta, serta menarik tunai sebesar Rp8,5 juta melalui ATM di Mal SKA Pekanbaru.
Tak puas, pada Ahad 12 Juli 2020 pelaku pergi kembali ke ATM Bank Riau untuk mentransfer ke rekening Bank BCA dan Bank BTN miliknya masing-masing sebesar Rp5 Juta. Selanjutnya pada hari Senin 13 Juli 2020 pelaku kembali melakukan penarikan tunai dari kartu ATM milik neneknya tersebut sebesar Rp1 Juta hingga uang tersebut habis di dalam kartu ATM milik neneknya dengan total sebesar Rp62 Juta.
Sementara itu neneknya yang merasa kehilangan uangnya melaporkan kejadian tersebut Polsek Tampan pada tanggal 27 Agustus 2020 guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (4/9/2020) di kosnya yang berada di Jalan Durian, Kota Pekanbaru.
"Kami telah lakukan gelar perkara sehingga diperoleh cukup bukti bahwa terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersangka saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk langsung bergerak mencari pelaku," ujarnya.
Setelah pelaku dicari dan diketahui keberadaannya, pelaku ditangkap pada 4 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di kosnya yang berada di Jalan Durian.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tampan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Total uang yang habis diambil oleh pelaku sebanyak Rp62 Juta. Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri atas nama Maria. Pasal yang disangkalkan kepada pelaku yaitu pasal 367 KUHPidana," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |