PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Siak berinisial Bripka AS (40) diringkus saat dirinya sedang asik pesta narkoba bersama 2 orang warga di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lubuk Dalam, Siak.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan Bripka AS digerebek oleh Tim Polsek Lubim Dalam di sebuah rumah kontrakan pada Kamis (27/4/2023) malam.
"Oknum polisi Bripka AS digerebek oleh petugas di sebuah rumah kontrakan, petugas juga mengamankan 2 warga lainnya berinisial RB (30) dan BU (30)," kata Nandang, Selasa (2/5/2023).
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan itu (TKP) sedang ada kegiatan pesta narkoba dengan mengonsumsi sabu-sabu.
Tim Reskrim yang datang ke lokasi langsung menggerebek rumah tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan.
"Di rumah kontrakan itu ada 40 paket plastik berisi sabu-sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu-sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu," cakapnya.
Setelah petugas masuk, didapati ketiga tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu. Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Dalam.
Nandang menambahkan bahwa personel Polres Siak berinisial Bripka AS itu memang oknum polisi yang selalu berulah.
“Bripka AS ini memang sebelumnya sering sekali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Nanti oknum polisi ini akan diperiksa oleh Propam hingga disidang dan akan dilakukan pemeceta. Memang tak layak lagi sebagai anggota Polri, tinggal menunggu KEP PTDH dari Kapolda,” tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |