ROHUL (CAKAPLAH) - Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia (EDI) terus menuai polemik serta mendapat penolakan dari masyarakat Kecamatan Kunto Darusallam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Setelah masyarakat Kota Lama, menolak perpanjangan HGU PT EDI karena belum terealisasinya kewajiban 20 persen fasilitasi kebun masyarakat oleh perusahaan, penolakan juga datang dari ahli waris keluarga Tengku Siddik Bin T.S Momad yang merasa lahan mereka seluas 1.500 ha masuk dalam areal HGU PT EDI.
Untuk mempertanyakan penyelesaian permasalahan lahan mereka, ratusan keluarga ahli waris Tengku Siddik Bin T.S Momad menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Kamis (15/6/2023).
Mereka menuntut ATR BPN segera mengeluarkan dan mengembalikan lahan milik ahli waris seluas 1.500 Ha yang diklaim PT EDI masuk areal HGU perusahaan.
"Kami keluarga Alm H.T Siddik Bin T.S Momad meminta agar lahan seluas 1.500 hektare milik kami yang diserobot dan dirampas tanpa ganti rugi oleh pihak PT Ekadura Indonesia yang sudah mereka kuasai selama 35 tahun dikembalikan dan dikeluarkan dari Areal HGU PT EDI," cakap ahli waris Alm T. Sidiq, Zainul Ramli.
Zainul Ramli juga mempertanyakan keluarnya rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI oleh Pemkab Rohul yang dinilai janggal. Pasalnya penerbitan rekomendasi tersebut terkesan dipaksakan serta mengabaikan permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan.
"Keberatan ini sudah kita disampaikan 2 tahun baik kepada pemerintah, Kantor Pertanahan Rohul maupun Kanwil ATR BPN Riau. Tapi faktanya, pemerintah tetap saja mengeluarkan rekomendasi perpanjangan seolah-olah tidak ada persoalan yang terjadi," ujarnya.
Padahal, lanjut Zainul Ramli, pihak keluarga telah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan seluas 1.500 Ha tersebut, dimana kepemilikan lahan oleh ahli waris alm T. Sidiq tersebut jauh sebelum PT EDI beroperasi tahun 1997.
"Bahkan di beberapa kali mediasi yang difasilitasi Polres Rohul, pihak PT EDI mengakui lahan kami itu belum diganti rugi. Namun anehnya rekomendasi perpanjangan HGU itu tetap diajukan pemerintah daerah seolah-olah tidak ada masalah," terangnya.
Adanya kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU PT EDI tersebut juga semakin terang, pasca terungkapnya fakta suap pengurusan HGU PT EDI di persidangan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa Eks Kanwil BPN Riau M Syahrir.
"Kami minta rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul itu dicabut karena kami nilai rekomendasi itu janggal serta mengabaikan keberatan dari masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Budi Satria menjelaskan, Kantor Pertanahan Rohul tidak punya kewenangan memutuskan proses perpanjangan HGU PT EDI karena perpanjangan HGU merupakan domain kewenangan Kementerian ATR BPN Pusat.
Meski demikian, Budi mengakui, proses penelitian administrasi perpanjangan HGU tersebut memang dilakukan secara berjenjang di mana penelitian data syarat perpanjangan dilakukan Kanwil ATR BPN Riau selaku Ketua Panitia B sementara Pemkab Rohul dan Kantor Pertanahan Rohul masuk sebagai Anggota Panitia B.
Dikatakannya, permohonan perpanjangan HGU PT EDI sudah berlangsung cukup lama. Proses Panitia B untuk pemeriksaan secara administratif dan penelitian lapangan sudah dilakukan dan proses perpanjangan HGU tersebut saat ini masih berproses di Kementerian ATR BPN.
"Saat ini Kementerian ATR BPN masih mengkaji dan menampung beberapa masukan dari daerah baik secara administratif maupun yuridis terkait perpanjangan HGU tersebut," ujar Budi.
Terkait tuntutan ahli waris Tengku Sidiq, Budi berjanji Kantor Pertanahan Rohul akan memfasilitasi keberatan masyarakat tersebut ke Kementerian ATR BPN Pusat.
Bahkan, kantor Pertanahan siap mendampingi dan mengkoordinasikan permasalahan tersebut langsung ke Dirjen (VII) Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang, Kementerian ATR BPN.
Disinggung terkait tudingan masyarakat terhadap kejanggalan surat rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI yang dikeluarkan Pemkab Rohul dan ATR BPN selaku Anggota Panitia B ditengah masih adanya sengketa antara perusahaan dan masyarakat, Budi Satria enggan berkomentar lebih jauh karena belum pernah membaca isi rekomendasi tersebut.
"Saya belum baca rekomendasi itu seperti apa, jadi saya belum bisa jawab. Tadi disebut-sebut rekomendasi, tapi saya bertanya-tanya seperti apa sih rekomendasi yang pernah dibuat, sehingga menimbulkan permasalahan," tutupnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Hukum |