Kepala Kejati Riau, Dr Supardi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
Penanganan perkara ini telah ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak Mei 2020. Awalnya ada 15 item bantuan yang diusut Korp Adhyaksa Riau tapi akhirnya kasus mengerucut pada dugaan korupsi dana bansos untuk fakir miskin dan anak cacat.
Perkara ditingkankan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang ditandatangani oleh Kajati Riau, Mia Amiati, pada 29 September 2020 lalu. Namun hingga kini belum ada lpenetapan tersangka.
Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, juga mengakui lambannya penanganan perkara ini hingga belum selesai juga hingga saat ini " Perkara (sudah) menahun, korupsi dana bansos (Siak)," ujar Supardi, Rabu (28/12/2022).
Supardi mengatakan, jaksa penyidik sudah memeriksa lebih 900 orang saksi untuk membuat terang kasus ini. Proses pemeriksaan saksi sudah rampung dilakukan. "Saksi hampir seribu," kata Supardi.
Hasil penyidikan itu, kata Supardi, sudah diekspos oleh tim jaksa penyidik kepada dirinya. Menurutnya, hasil ekspos tersebut telah pula dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Namun, hingga kini Kejati Riau belum bisa menetapkan tersangka karena masih harus menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Sudah lapor Kejagung, hasil nunggu audit BPKP. Masih menunggu," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.
Masih berprosesnya audit penghitungan kerugian negara di BPKP Riau juga diakui oleh Kepala Seksi Penyidikan pada Budang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah. Kendati begitu, tim auditor selalu berkoordinasi dengan tim jaksa penyidik agar hasil audit segera didapat.
Awal bulan Desember ini, tim auditor sudah melakukan proses klarifikasi ke Kabupaten Siak. Diharapkan, tidak lama lagi audit segera rampung dan hasiknya diserahkan ke Kejati Riau. "Tim auditor masih bekerja, masih berproses," kata Rizky.
Pada pengusutan perkara ini, jaksa penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara.
Untuk mengungkap kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa jaksa penyidik. Di antara saksi itu ada Yan Prana Jaya selaku Kepala BPKAD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.
Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan anggota legislator Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |