(CAKAPLAH) - Otonomi desa disebut banyak pihak sebagai titik tolak masa depan Indonesia berbasis desa yang lebih cerah di masa depan. Otonomi desa sendiri diperkuat dengan lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang desa. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Tujuan pemberian otonomi desa yang lebih besar ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Melansir dari situs resmi DJPK Kemenkeu, jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN sebesar Rp70 triliun. Dana ini dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Pembagian anggaran dana desa untuk tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022.
Pada Pasal 6 ayat (5) disebutkan bahwa formula pengalokasian dana desa dibagi berdasarkan 4 bagian, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Adapun penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Di mana paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000. Sedangkan untuk alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Adapun alokasi afirmasi bagi desa tertinggi sebesar Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sebesar Rp 158.532.000.
Memadai atau tidak memadai anggaran yang dikelola pemerintah desa tentu menjadi sangat relatif dan debatable. Akan tetapi kebijakan penguatan daerah melalui otonomi tingkat desa adalah capaian kemajuan di era reformasi yang harus terus disempurnakan, baik legalitas, dukungan anggaran maupun implementasi program-programnya.
Desa Cantik, Program Literasi di Era Otonomi Desa
Kata cantik biasanya diasosiasikan dengan penampilan atas sesuatu yang terlihat, seperti wajah seseorang (khususnya wanita) atau pemandangan alam misalnya. Lantas, kenapa kata "cantik" disematkan pada kata desa di dalam tulisan ini?
Kata cantik pada term Desa Cantik merupakan singkatan dari Cinta Statistik. Sehingga secara lengkap Desa Cantik adalah Desa Cinta Statistik. Desa cinta statistik merupakan program dari Badan Pusat Statistik sebagai tindak lanjut implementatif dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 sendiri merupakan manifestasi dari kesadaran tentang pentingnya perencanaan pembangunan berbasis data, termasuk pembangunan di tingkat desa. Dan selanjutnya, Program Desa Cantik merupakan wujud dukungan BPS dalam mensukseskan otonomi desa, agar pemerintah desa di seluruh Indonesia memiliki tingkat kesadaran yang tinggi dalam mengelola berbagai potensi yang ada di wilayahnya dengan berbasis data dan informasi yang baik.
"Data adalah kekayaan baru", itulah adagium yang banyak dinyatakan oleh berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintah, akademisi maupun swasta. Presiden Jokowi sendiri dalam acara pencanangan pelaksanaan sensus penduduk 2020 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020 menyatakan "Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan".
Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) ditujukan untuk mendorong agar pemerintah desa mengelola berbagai data dan informasi di wilayahnya, baik data potensi ekonomi, data potensi ancaman, maupun data potensi gangguan, baik data yang bersifat masa lampau maupun data terkini.
Bahkan saat ini desa didorong untuk merealisasikan indikator SDGs (Sustainable Deveopment Goals) di wilayahnya dimana SDGs Desa merupakan upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Cinta statistik sendiri merupakan program yang ditujukan agar masayarakat dan pemerintah desa memiliki budaya literasi baik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), statistik adalah angka-angka atau catatan yang dikumpulkan, dikelompokkan, dan ditabulasi sehingga didapatkan informasi berkaitan dengan masalah tertentu. Sementara Statistika adalah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana cara merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, lalu menginterpretasikan, dan akhirnya mempresentasikan data.
Saat ini, banyak sekali data dan informasi yang bisa dikelola di tingkat desa, karena terminologi "data" telah jauh berkembang dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu orang mempersepsikan data sebagai kumpulan angka, jumlah dan atau bilangan, maka di era saat ini kumpulan informasi bisa menjadi "data", dan itulah yang secara statistik biasa disebut dengan data kualitatif. Karenanya, statistik di era saat ini bermakna tidak hanya mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan data yang bersifat angka, tetapi secara lebih luas statistik bermakna sebagai proses mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan berbagai informasi yang datang dari berbagai sumber.
Dahulu, di era pemerintahan Orde Baru, di setiap desa kita selalu menemukan papan monografi desa, yang disana memuat data dan informasi umum tentang desa tersebut, seperti data kependudukan, data geografi, data potensi ekonomi desa, dan lain-lain. Maka seharusnya di era teknologi informasi saat ini, desa dapat mengelola data dan informasi di wilayahnya secara lebih up to date dan profesional, yang tidak hanya akan bermanfaat bagi perencanaan dan evaluasi pembangunan di desa tersebut, tapi juga bisa dibagi pakaikan untuk keperluan stake holder pembangunan yang lain.
Penulis | : | Muji Basuki: ASN di BPS Kota Pekanbaru |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Cakap Rakyat, Pemerintahan |