Kamis, 09 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Kesadaran Bersama Cegah Kekerasan Seksual
Rabu, 31 Januari 2024 13:47 WIB
Kesadaran Bersama Cegah Kekerasan Seksual
Dr. (H.C.) H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM.

Baru-baru ini Kepala Negara meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sesuai judulnya, aturan barusan merupakan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadirannya bak angin segar dan makin melengkapi.

Sekadar informasi, Perpres merupakan salah satu dari tujuh peraturan turunan yang mendukung implementasi UU TPKS. Perpres 9/2024 mengatur pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak Pidana Kekerasan seksual yang bersifat teknis ke dalam satu kesatuan proses pembelajaran, yang ditujukan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah dan tenaga pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Ini dibutuhkan oleh pendamping dan korban kekerasan guna mendapat perlindungan hukum. Kendati demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelatihan harus menunggu Peraturan Menteri terkait.

Bicara kekerasan seksual masih menjadi mimpi buruk di tanah air. Khususnya perempuan dan anak-anak. Kasus demi kasus terus bermunculan dan beragam modus. Mulai ruang pribadi hingga merambah ke ruang publik. Bahkan di lingkungan pendidikan. Nyari tak ada ruang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. Memang sulit menagih buah implementasi UU TPKS yang diundangkan belum lama berselang yakni 9 Mei 2022.

Di awal-awal, para pemangku kepentingan kayak aparat penegak hukum terkendala ketika menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang dilaporkan masyarakat. Dalih yang dipakai menunggu aturan turunan atau peraturan pelaksana. Boleh dibilang permasalahan peraturan perundang-undangan yang sudah dibentuk selalu terbentur peraturan pelaksana. Kendati sebulan setelah UU TPKS diundangkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) langsung gercep mengirim telegram dan memerintahkan ke seluruh jajaran di daerah menggunakan UU TPKS, namun kenyataan di lapangan seringkali pihak kepolisian tak berani memproses bermodalkan UU TPKS. Padahal semestinya tak mesti tunggu aturan turunan. Perkara regulasi teknis juga menyulitkan lembaga-lembaga layanan korban kekerasan baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat sipil.

Seiring berjalan waktu, Pemerintah terutama di Kementerian PPPA dan Kementerian Hukum dan HAM telah merampungkan sejumlah aturan pelaksana. Di samping itu mensimplifikasi lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden menjadi tiga PP dan empat Perpres. Ketiga PP dimaksud antara lain tentang Dana Bantuan Korban TPKS; PP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS.

Sementara empat Perpres terdiri dari Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat (Kementerian PPPA); Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA); serta Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS dan Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penanganan TPKS.

Modal Penting

Regulasi jelas modal utama. Menentukan arah dan usaha pencegahan dan tindakan lainnya. Contoh PP tentang UPTD PPA, Kami selaku anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap PP tadi mampu berbicara banyak. Karena sebagai lembaga layanan berbasis masyarakat pastinya bersentuhan langsung dengan akar masalah. Sinergitas UPTD PPA begitu vital dalam memberi layanan terbaik kepada korban kekerasan seksual. Terlebih di daerah-daerah yang jauh dari perkotaan atau wilayah kepulauan, terluar dan kantong kemiskinan.

Kembali ke permulaan tulisan, sebagaimana UU 12/2022 berikut dipertegas Perpres 9/2024, kewajiban tidak hanya diemban Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai tugas sama. Berangkat dari amanah konstitusi, semoga dapat segera dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di Riau. Perpres 9/2024 bekal memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) lembaga pelayanan perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga lembaga layanan masyarakat sejenis di Riau.

Kita ingin terbangun kesadaran kolektif di sisi aparatur negara dan pelayan publik. Ini lah kuncinya. Mencegah kekerasan seksual harus melibatkan semua lini. Tak bisa terpaku penegakan hukum yang diibaratkan memadamkan api saat kebakaran. Ketika aparatur negara dan pelayan publik memiliki paradigma berorientasi preventif, akan diintegrasikan ke setiap kebijakan dan program. Ambil contoh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semasa dipimpin Gubernur Anies Baswedan. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) berkolaborasi, termasuk menggandeng BUMD Jakarta. Di antara wujud program, menghadirkan pelayanan transportasi ramah perempuan dan anak guna menekan tindak kekerasan seksual di ruang publik. Pemda DKI menyediakan area khusus wanita di transportasi umum Transjakarta dan Kereta Commuter Line (KRL), serta membentuk Pos Pelayanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di transportasi publik. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memisahkan tempat duduk wanita dan pria di angkot dan sejenisnya. Sebenarnya, gagasan area khusus sudah pernah diterapkan di tahun 2011. Hanya saja terbatas pada moda transportasi tertentu. Di bus, area khusus wanita ditempatkan di bagian depan. Kebijakan lalu disempurnakan dan diperluas, sampai menyediakan gerbong khusus wanita di KRL. Kebijakan dipandang efektif. Selain penumpang wanita merasa aman dan nyaman, secara statistik terbukti mengurangi kasus pelecehan seksual.

Ekspektasi dan jangkauan implementasi Perpres 9/2024 tentu tak terbatas birokrasi. Setakat ini upaya pencegahan kurang optimal asbab bersifat parsial dan sektoral. Pendekatan berikutnya yang dipandang penting membangun kesadaran kalangan swasta dan masyarakat. Menyoal swasta amat urgen melirik media massa. Sudah rahasia umum media sangat berpengaruh membentuk pola pikir dan pola sikap. Berangkat dari besarnya peran media, maka diharapkan kepedulian negara akan insan pers. Karena menurut sejumlah penelitian dan kajian akademis, masih banyak konten media massa baik berupa pemberitaan dan iklan cenderung mengeksploitasi seksualitas perempuan. Tujuannya menarik khalayak ramai atau daya tarik pembaca pria. Kita semua sudah akrab pemberitaan yang secara tidak langsung menyudutkan posisi perempuan lewat muatan mengandung seksisme. Seperti judul berita “polwan cantik”, “pelayan cantik” dan lain-lain. Penggambaran perlahan bisa meracuni pikiran berikut berkontribusi melestarikan perlakuan tak pantas.

Mewujudkan insan media berkualitas dan membangun kesadaran publik memandang kaum perempuan tak hanya berbanding lurus dengan ikhtiar mengurangi pelecehan seksual. Namun lebih dari itu, seiring penggambaran perempuan tak semata persoalan “fisik” akan beralih ke sudut pandang lebih produktif. Yakni melihat kompetensi, potensi dan sumbangsihnya dalam roda pembangunan.

Penulis : Dr. (H.C.) H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. (Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau)
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 11 Januari 2024 07:55 WIB
Hadapi Bencana Secara Terencana
Rabu, 27 Desember 2023 11:06 WIB
Perlindungan Ekstra Ke Pekerja
Jum'at, 26 Januari 2024 07:35 WIB
Integrasi, Solusi Masalah Gizi
Sabtu, 23 Desember 2023 17:21 WIB
Ibu Penentu Indonesia Emas
Kamis, 14 Desember 2023 17:23 WIB
Sekolah Dan Rekayasa Multidimensional
Rabu, 03 Januari 2024 14:03 WIB
Stop Kontroversi, Fokus Amal Bakti
Kamis, 21 Desember 2023 07:27 WIB
Kunci kesetiakawanan
Kamis, 14 September 2023 08:02 WIB
Riau Yang Menginspirasi
Kamis, 18 Januari 2024 10:01 WIB
Reforma Agraria, Untuk Siapa?
Jum'at, 29 Desember 2023 22:04 WIB
Bahasa Indonesia dalam Komunitas ASEAN
Minggu, 31 Desember 2023 11:16 WIB
Riau Menatap 2024
Selasa, 23 Januari 2024 08:37 WIB
Rohingya dalam sejarah Myanmar
Sabtu, 25 November 2023 10:01 WIB
Guru Dan Perjuangan Tiada Henti
Senin, 18 Desember 2023 07:04 WIB
Dilema Pengungsi Rohingya
Minggu, 19 November 2023 19:02 WIB
Edukasi Keuangan Sejak Dini
Senin, 15 Januari 2024 09:24 WIB
K3 Bukan Formalitas Belaka
Rabu, 22 November 2023 09:31 WIB
Loker Wajib Lapor, Bikin Ribet?
Minggu, 22 Oktober 2023 15:42 WIB
Santri Berdaya Negeri Berjaya
Minggu, 03 Desember 2023 09:08 WIB
Kesetaraan Kunci Pembangunan
Senin, 25 September 2023 11:52 WIB
Darurat Regenerasi Petani
Rabu, 29 November 2023 08:23 WIB
Abdi Negara Penentu Nasib Bangsa
Senin, 11 Desember 2023 08:50 WIB
Jalan Terjal Indonesia Emas
Senin, 22 Januari 2024 11:49 WIB
Jebakan di Ranah Pendidikan
Sabtu, 25 November 2023 16:21 WIB
Hidup Sehat di Kota Sehat
Minggu, 24 Desember 2023 10:16 WIB
Nasib Ibu Kota Negara Pasca Pilpres
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pesan Sekum PP Muhammadiyah Pada Silaturrahmi Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau
Rabu, 08 Mei 2024
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kementerian Desa PDTT
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Sawit 2024 Elaeis Media Group
Selasa, 07 Mei 2024
Serentak se-Indonesia, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Gelar Operasi JAGRATARA

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www