Dr. (H.C.) H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM.
|
Setiap tahun mulai 12 Januari sampai 12 Februari, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menggelar Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Pelaksanaan telah diatur melalui penerbitan Keputusan Menaker RI Nomor 244 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Bulan (K3) Nasional Tahun 2024. Salah satu aspek utama pekerjaan layak adalah terpenuhinya jaminan atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Tujuannya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 di lingkungan pekerjaan. Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja ditempuh melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Adapun tema Bulan K3 Nasional 2024 yaitu "Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha".
Sekedar informasi, Bulan K3 Nasional Tahun 2024 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3; Menjamin terlaksana perlindungan K3 setiap kegiatan di semua sektor usaha; Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era digital ekonomi; Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing; dan Meningkatkan partisipasi semua pihak mewujudkan kemandirian pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Sedangkan sasaran yakni meningkatkan jumlah perusahaan yang menerapkan K3; Meningkatkan jumlah perusahaan nihil kecelakaan; Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3; Meningkatkan produktivitas kerja, Meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, Gubernur diberi ruang menentukan sub tema Bulan K3 Nasional menyesuaikan isu dan kondisi yang dihadapi di wilayah masing-masing.
Formalitas
Sayangnya sebagian pelaku usaha atau perusahaan belum memandang budaya K3 bagian penting dari entitas bisnis. K3 sebatas formalitas. Padahal di negara maju dianggap investasi. Sebab dapat meminimalisir pengeluaran tidak perlu. Dengan kata lain, budaya K3 secara tak langsung menghindarkan perusahaan dari kerugian. Sudah banyak kejadian sebagai pelajaran, dimana perusahaan mengeluarkan biaya tambahan akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Seumpama bola salju, dampak buruknya kian membesar. Mulai pengobatan, perawatan, anggaran legal/proses hukum, hilangnya waktu dan produktivitas selama proses penyelidikan dan seterusnya. Perusahaan kehilangan potensi omzet maupun laba plus beban semisal sewa peralatan manakala aset terganggu. Paling pelik berujung sanksi hukum. Intinya keberlangsungan kinerja perusahaan bakal terganggu. Belum lagi efek domino nama perusahaan terancam jatuh. Bagi kontraktor/vendor jelas ini menjadi catatan hitam di rekam jejaknya.
Contoh relevan skala nasional insiden ledakan tungku smelter PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhir tahun 2023, yang menewaskan 18 pekerja. Operasional perusahaan dihentikan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) selama penyelidikan. Peristiwa barusan menambah lonjakan angka kecelakaan kerja di tahun 2023. Mirisnya, beberapa waktu sebelumnya terjadi kecelakaan di Morowali tepatnya di smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Kedua perusahaan merupakan investasi asal China. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto meminta perlunya investigasi secara menyeluruh. Bahkan termasuk menelisik peralatan kerja yang dipergunakan untuk menunjang operasional. Mengingat mayoritas diimpor dari Cina. Desakan anggota DPR RI dinilai wajar. Sebab aspek keselamatan bukan perkara personalia dan manajerial semata. Barang dan suku cadang yang dipakai juga perlu dicek apakah memenuhi syarat atau dibawah standar.
Fatal
Menyoal angka, berdasar data BPJS Ketenagakerjaan kurun waktu 3 tahun belakangan, kasus kecelakaan kerja di Indonesia tahun ke tahun semakin naik. Buktinya jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) program jaminan sosial ketenagakerjaan rentang 2019- 2023 melonjak. Di level daerah paling mencolok sepanjang 2023 kecelakaan kerja di lingkup PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan perusahaan perkebunan. Riau termasuk penyumbang terbanyak angka kecelakaan kerja. Berangkat dari pemaparan, maka penegakan budaya K3 tidak bisa ditawar-tawar. Karena ini urusan nyawa dan keselamatan jiwa. Boleh dibilang dunia tenaga kerja kita di fase fatal. Apa guna berbangga investasi bertriliun-triliun masuk ke daerah, tetapi keselamatan pekerja dikesampingkan. Ini tak jauh beda konsepnya dengan perbudakan, cuman di era modern. Diperkerjakan tapi hak keselamatan diabaikan. Sedikit keluar konteks, barangkali ini buah ketika regulasi investasi dipermudah walau menabrak konstitusi. Jadinya yang masuk investor nakal dan tak peduli aturan. Yang penting cuan.
Kami selaku Komisi V membidangi urusan Tenaga Kerja berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau teristimewa Gubernur Riau (Gubri) dapat memanfaatkan Bulan K3 semaksimal mungkin. Mengedukasi dan membimbing perusahaan serta tegas tegakkan aturan. Mumpung awal tahun. Di samping fokus ke pekerja sektor Migas dan perkebunan yang mana terbanyak menyumbang kasus, juga sektor usaha lain. Memang bicara keselamatan kerja cukup kompleks. Harus diakui masih ada pekerja abai dan tak patuh petunjuk K3. Namanya manusia bawaannya pasti lalai. Itulah kenapa butuh pengawasan serta reward dan punishment. Semua kembali ke penguatan kedisiplinan manajemen K3 perusahaan mengontrol secara rutin. Terakhir, perlu mengkaji kembali UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja yang tak sesuai zaman. Perihal sanksi misalnya, pihak pelanggaran K3 hanya dikenai kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000. Jika kelak direvisi, libatkan lintas kementerian/lembaga lain dan tampung aspirasi daerah berkepentingan seperti Riau. Sehingga pengalaman kasus selama ini jadi bekal berharga membenahi keselamatan dunia kerja. Komitmen Pemerintah memperkuat kepedulian K3 sangat menentukan. Selain memenuhi amanah kontitusi terkait hak pekerja, seiring tumbuhnya kesadaran pelaku usaha akan mengatrol kualitas usaha dan investasi ke arah positif.
Penulis | : | Dr. (H.C.) H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. (Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau) |
Editor | : | Ali Azumar |
Kategori | : | Cakap Rakyat |