(CAKAPLAH) - Akhirnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mempercepat pilkada secara langsung di tahun 2024 dengan hak inisiatif dari DPR. Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menindaklanjuti mekanisme dalam pilkada secara serentak tersebut yang dituangkan dalam Rancangan Undang Undang untuk mempercepat Pilkada secara serentak tersebut menjadi Undang-undang. Rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah disepakati antara Pemerintah dan DPR RI menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Ini berarti rancangan Pilkada serentak yang dipercepat merupakan hak inisiatif DPR dan akan dibahas antara Pemerintah dan DPR.
Tulisan ini mencoba mengamati seberapa urgensinya pilkada serentak dimajukan 2 bulan yang dari awal 27 November 2024 menjadi di bulan September 2024. Apa urgensi dan kelebihannya dilakukan percepatan Pilkada serentak? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus dijawab. Dari perkembangan yang ada dan diamati bahwa, urgensi dari pemerintah untuk mempercepat dari yang semula di bulan November 2024 menjadi bulan September 2024 adalah pertama; menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Kedua; oleh pemerintah yang menjadi pertimbangan juga adalah adanya waktu selama 3 bulan untuk melakukan sengketa hingga putusan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa pilkada. Dan yang ketiga; mengantisipasi jika ada putaran kedua dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dan oleh sebab itu pula, mempercepat pilkada serentak akan mempercepat pelantikan kepala daerah dan di awal tahun 2025 sudah ada pelantikan serentak untuk Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk diketahui bahwa dalam pilkada serentak tahun 2024 akan diikuti oleh 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dan pelaksanaan pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024 akan menjadi sejarah baru di Republik Indonesia bahwa di tahun 2024 akan dilaksanakan dua peristiwa besar.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 diatur melalui pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. Salah satu pasal yaitu pasal 8 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak secara nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di laksanakan pada bulan November 2024.
Dengan Pilkada serentak tahun 2024 akan membentuk pemerintahan daerah yang mencakup Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan DPRD untuk wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pilkada secara langsung yang diselenggarakan secara serentak tersebut akan memungkinkan partai politik (gabungan partai politik) maupun calon perseorangan untuk secara serius dan sungguh-sungguh mempersiapkan calonnya agar kelak diterima oleh rakyat dalam Pilkada langsung tersebut. Pilkada serentak yang semula akan dilaksanakan pada bulan November 2024 dan akan dimajukan pada bulan September 2024 seyogyanya merupakan bagian dari reformasi politik dan demokratisasi.
Mengapa Pilkada secara langsung dilaksanakan dan secara filosofinya juga memandang bahwa Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat? Maka turunannya pula yaitu pilkada baik pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota seyogyanya pula dipilih ssecara langsung dan secara demokratis dan legitimasi di mata rakyat sangatlah kuat dan demokratis serta transparan jika dibandingkan dengan pemilihan oleh setiap anggota DPRD baik DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dan itu sudah pernah dilakukan sengan segala kelebihan dan kekurangannya. Dalam BAB VI tentang Pemerintah Daerah pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen kedua berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Untuk mengingatkan kembali bahwa, Pilkada serentak akan memperkuat dan mempertegas bahwa pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota akan berdampak pula terhadap proses demokratisasi di daerah dan penguatan pemerintahan di daerah di awali dengan proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berjalan secara demokratis dan legitimat. Oleh karenanya, iklim demokratisasi di daerah akan semakin tumbuh dan berkembang dengan mengajak partisipasi masyarakat untuk memilih pemimpinnya baik itu melalui partai politik atau gabungan partai politik maupun calon independen/perseorangan.
Diharapkan Pilkada serentak tahun 2024 akan berjalan dengan tahapan-tahapan yang demokratis dan menghasilkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menjadi pilihan rakyat di daerahnya dan akhirnya memperkuat pemerintah daerah yang dapat bersinergi dengan pemerintah pusat khususnya dalam hubungan kelembagaan.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Cakap Rakyat |