Bupati Siak, Alfedri saat meninjau wilayah kerja PT BSP di kecamatan Dayun, Siak beberapa waktu lalu
|
SIAK (CAKAPLAH) - Bupati Siak Alfedri menyampaikan bahwa ia belum mendapatkan informasi soal perintah penutupan 66 sumur minyak dan gas yang dikelola oleh BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Senin (9/1/2023) kemarin.
Namun ia mengatakan gugatan ini dulu juga pernah ada tetapi kemudian ditolak.
"Saya belum dapat informasi, tapi (66 sumur) itu sudah ada perjanjian bekerjasama dengan BBKSDA Riau. Dulu pernah ada juga gugatan tapi ditolak, tapi kalau yang ini saya belum dapat laporan," cakapnya ditemui di Kantor Bupati Siak, Rabu (11/1/2023).
Ditanya apakah penutupan tersebut akan berdampak pada produksi migas dan berujung dengan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Siak, Alfedri belum menanggapi. Ia mengatakan masih menelusuri informasi yang baru ia terima.
"Saya pelajari dulu, ini saya baru tahu," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim di PTUN Pekanbaru, Riau memerintahkan menutup 66 sumur minyak dan gas bumi yang dikelola BUMD PT BSP berada di kawasan konservasi kawasan pelestarian alam, Taman Nasional Zamrud.
Humas PTUN Pekanbaru, Erick Sihombing mengatakan putusan ini dibacakan pada Senin (9/1/2023) dengan putusan PTUN nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR. Penggugatnya adalah Yayasan Wahana Sinergi Nusantara yang menggugat dua instansi negara dan satu perusahaan.
"Gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh majelis hakim," kata Erick.
Adapun tergugat I adalah Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum sebagai tergugat II. Sedangkan PT BSP sebagai perusahaan pengebor minyak selaku tergugat III.
Taman Nasional Zamrud merupakan habitat Harimau Sumatra. Pengeboran menyebabkan tumpahan minyak sehingga terjadi deforestasi atau kerusakan hutan sehingga berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa ataupun tumbuhan yang dilindungi negara.
Perintah penutupan sementara, penyegelan hingga pemasangan plank ini berlangsung hingga ada pedoman pengeboran dan pemanfaatan sumur minyak bumi serta gas oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Terhadap putusan ini, para tergugat punya waktu 14 hari kerja untuk menerima putusan ini atau melakukan banding ke pengadilan tingkat berikutnya.
"Sampai hari ini belum ada informasi apakah para tergugat melakukan banding," jelas Erick.
Dengan demikian, sumur-sumur itu untuk sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh tergugat berdasarkan putusan PTUN. Selain itu, berdasarkan putusan hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.
Selanjutnya, majelis hakim juga mewajibkan Menteri LHK sebagai tergugat II melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud.
Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikutnya, majelis hakim menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 5.565.700.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |