SIAK (CAKAPLAH) - Sidang ke 3 di Pengadilan Negeri Siak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas persoalan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang permohonan izin lokasi yang dilakukan oleh dua orang terdakwa, yakni Mantan Kepala Dinas Perkebunan Siak Teten Effendi dan Direktur Utama PT DSI Suratno Konadi.
Dari 5 Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Kabag Tata Pemerintahan Leonardus Budi Yuwono, yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemkab Siak, terlihat sangat gugup saat dicecar pertanyaan oleh JPU dan Kuasa Hukum terdakwa.
Saat ditanyai seberapa tahu tentang kasus yang saat ini ia dijadikan saksi Leonardus Budi Yuwono oleh JPU, Ia menjawab hanya sebatas dari pertinggal dokumen yang lalu saja.
"Dari BAP saya hanya menyampaikan apa yang menjadi dokumen saja, Pada saat kejadian saya belum menangani persoalan ini dan saat itu saya belum menjabat sebagai bagian pemerintahan," terang Leonardus Budi Yuwono dengan gugup di dalam persidangan, Kamis (2/5/2019).
Sementara itu, saat ditanyai oleh Kuasa Hukum terdakwa kasus pemalsuan Surat Izin Lokasi pada tahun berapa, ia menjawab izin lokasi yang diajukan PT DSI tahun 2013. Namun kuasa hukum terdakwa menunjukan bukti pengurusan izin tersebut pada tahun 2003, bukan 2013.
"Kalau kesaksian anda tidak anda ralat maka akan saya tuntut anda, tolong diralat, ini bukti yang kita punya," ungkap Kuasa Hukum terdakwa Arisman saat menunjukan bukti di depan Hakim ketua.
Pantauan dari CAKAPLAH.COM terlihat banyak protes dan senggahan baik dari Kuasa Hukum terdakwa dan JPU, membuat Leonardus Budi Yuwono tergagap gagap dan tampak pucat.
Ia juga mengaku, setelah ditolak terkait izin lokasi, Budi Yuwono mengaku lupa apa lagi langkah yang dilakukan. Dan ia mengaku dokumen tidak ada.
"Saya lupa dan juga tidak ada menemukan dokumen terkait," beber Asisten II Pemkab Siak ini.
Dalam sidang ke 3 itu, tampak berbeda dari sidang sebelumnya, pasalnya JPU yang hadir langsung dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |