ilustrasi
|
SIAK (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Siak Sri Indrapura, Amin Budyadi mengimbau pengusaha agar segera membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan paling lama sepekan jelang Idul Fitri 1437 Hijriah pada Juli mendatang.
Untuk pelaksanaan THR ini, Distransnaker sudah menginformasikan Permenaker RI nomor 6 tahun 2016 ke seluruh perusahaan dan membentuk posko pengaduan THR untuk pemantauan dan pengawasan.
"Pengusaha agar membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja dan diharapkan lebih cepat supaya bisa digunakan untuk persiapan menyambut lebaran mendatang," Kata Amin Budyadi kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (16/5/2019).
Pelaksanaan THR kali ini dengan mengacu Permenaker RI nomor 6 mengatur bahwa pekerja yang baru bekerja sebulan sudah berhak menerima dan diberikan secara seimbang sesuai masa kerja.
Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja sudah selama setahun berhak menerima THR dari perusahaan sebesar setara dengan upah satu bulan gaji.
"Kita berharap pelaksanaan THR di semua perusahaan dapat berjalan baik dan kondusif tanpa ada persoalan, dan Disnaker akan melakukan pengawasan," sebutnya.
Bagi pengusaha atau perusahaan yang melalaikan kewajiban bayar THR ini sesuai Pasal 10 Permenaker RI nomor 6 tahun 2016 maka bakal didenda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan.
Selain disanksi denda, perusahaan atau pengusaha yang tidak mengeluarkan THR pekerja juga masih diwajibkan untuk membayar penghasilan tambahan terkait momen hari besar keagamaan tersebut.
"Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang melalaikan bayarkan THR tersebut," tegas Amin Budyadi
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |