Ketua DPRD Siak, Azmi
|
SIAK (CAKAPLAH) - Sengketa lahan antara petani lokal dengan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak yang tak kunjung selesai mengundang kecaman dari berbagai pihak termasuk DPRD Siak.
Pasalnya, pihak PT DSI diduga mulai melakukan intimidasi kepada petani dengan membawa-bawa oknum aparat penegak hukum dan mengancam bakal memenjarakan mereka.
Petani yang memiliki lahan di sana dipaksa untuk menandatangani perjanjian damai yang isinya pertama, meminta untuk menyepakati bahwa petani-petani itu tidak memiliki lahan. Kedua, meminta tidak menggarap lahan perkebunan sawit yang diklaim oleh PT DSI. Jika tidak, mereka harus berurusan dengan Polda Riau.
Mengetahui itu, Ketua DPRD Siak, Azmi mengaku dirinya siap pasang badan untuk petani lokal menghadapi PT DSI yang dinilai arogan itu. Ia meminta kepada mereka untuk tidak menuruti kemauan perusahaan sampai masalah itu ada titik temunya.
"Saya minta jangan teken surat itu. Saya yang ambil alih langsung, saya siap maju berhadapan langsung dengan DSI. Kalau ada yang ancam mau itu oknum dari Polda Riau jangan gentar, kalau ada apa-apa lapor kami, kami wakil kalian," kata Azmi saat melakukan pertemuan bersama petani itu di Kantor DPRD Siak, Kamis (4/2/2021).
Azmi mengaku risau dengan sengketa lahan antara PT DSI dengan petani lokal yang tak kunjung selesai. Menurutnya pemerintah daerah wajib hadir untuk menyelesaikan dan memberi solusi.
"Banyak sekali persoalan PT DSI ini, kami sudah berkali-kali memanggil mereka mereka selalu mangkir. Mereka sudah tidak menaruh rasa hormat kepada dewan. Ini muncul lagi masalah selalu menekan masyarakat," kesalnya.
Ditambah lagi PT DSI kini berani mengintimidasi warga melalui oknum aparat penegak hukum dengan maksud warga harus menuruti kemauan perusahaan untuk menguasai lahan mereka.
"Aparat harusnya jangan memihak yang salah. Padahal masyarakat menguasai lahan itu sah. Kita juga dengar adanya oknum aparat yang mengatakan surat kepemilikan tanah warga itu dibilang surat coret-coret, yang menentukan sah atau tidaknya itu pengadilan, jangan mau dibodoh-bodohi," katanya.
Sementara itu, Humas PT Duta Swakarya Indah (DSI) Edi Sunarto mengatakan tidak ada pihaknya menekan petani di kecamatan Mempura. Sebab, pihaknya sudah memberikan sagu hati untuk kemudian ditanami kelapa sawit.
"Orang-orang yang mengatakan PT DSI menekan mereka kemarin itu adalah orang-orang yang menyerobot areal PT DSI di wilayah desa Benteng Hulu, kecamatan Mempura. Areal itu masuk dalam izin dan sudah disagu hati serta ditanam kelapa sawit oleh PT DSI," kata Edi Sunarto menjawab CAKAPLAH.com, beberapa waktu lalu.
Edi menerangkan, masyarakat yang menyerobot lahan tersebut sudah beberapa kali dilarang agar tidak memanen di areal kebun PT DSI. Namun larangan itu tidak pernah diindahkannya sehingga tetap melakukan pemanenan sawit di kebun PT DSI.
"Untuk menyelesaikan permasalahan ini maka kami sudah melakukan pengaduan Polda Riau," katanya.
Atas laporan tersebut, pihak Polda Riau sudah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan serta turun untuk peninjauan TKP terhadap masyarakat yang melakukan penyerobotan tersebut.
"Ada beberapa masyarakat yang meminta berdamai agar kasus ini tidak dilanjutkan. Mereka yang meminta damai juga meminta agar dibuatkan draf surat damainya untuk mempermudah proses," kata dia.
Menurut Edi, ternyata niat baik PT DSI disalah artikan oleh masyarakat sehingga memuat berita di media terkait kesalahan PT DSI. Karena itu, pihaknya menyatakan akan tetap melakukan proses hukum bagi yang tidak bersedia berdamai.
"Untuk masyarakat yang sudah berdamai maka proses hukumnya atau laporan pengaduannya akan dicabut," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |