SIAK (CAKAPLAH) - Sidang lanjutan pemanggilan saksi pada perkara penyerobotan dan penipuan jual beli lahan seluas 122 hektare milik KUD Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak kembali digelar di Pengadilan Negeri Siak, Rabu (23/6/2021).
Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Waluyo sebagai anggota KUD Tunas Muda dan mantan Kades Teluk Merbau tahun 2008-2013, Narto sebagai Kaur Pemerintahan Desa Dayun 2011, Surya Darmaja Kepala BPN Siak 2011-2014, Tri Mergono Petugas Pengukuran BPN Siak dan Slamet Sutrisno sebagai seksi penetapan hak dan pendaftaran di BPN Siak.
Sidang dibuka dengan mengambil sumpah kelima saksi itu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Bangun Sagita Rambe, disaksikan oleh JPU Maria Prisilia, dua terdakwa yaitu Mawardi dan Darsino secara virtual dari Rutan Siak, dan penasehat hukum (PH) terdakwa Dr Ariadi dan Nadia Maharani.
Waluyo menjadi saksi pertama yang menceritakan runut kejadian jual beli lahan antara KUD Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kabupaten Siak dengan KUD Sialang Makmur, Desa Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada tahun 2011 lalu.
Dia menceritakan, KUD Sialang Makmur belum melunasi pembayaran atas 122 Ha lahan yang berada di Lahan Cina, Kampung Dayun kepada KUD Tunas Muda. Hanya membayar tanda jadi sebesar Rp3,9 miliar dari harga total yang disepakati sebesar Rp7 miliar lebih.
Kemudian, KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2012. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.
Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun karena belum lunas pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan oleh Ketua KUD Tunas Muda. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.
Seiring berjalan waktu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.
"Kami heran darimana dasar mereka dapat SHM? sementara alas hak SKGR yang asli masih kami pegang. Setahu saya saya tidak pernah meneken SKGR lain, itu jelas dipalsukan," pengakuan Waluyo di depan majlis hakim.
Bahkan, isi dari SKGR yang diklaim palsu tersebut berbeda dengan yang aslinya, itu diketahui dalam sidang setelah dicocokkan dari kedua versi.
"Saya temui dalam SKGR palsu itu batas wilayah dan sepadannya sudah beda dengan yang saya punya, tandatangannya juga tidak mirip yang saya buat," katanya.
Persoalan sedikit mengerucut karena adanya keterangan dari saksi Narto, yang dalam perkara itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Dayun kala itu.
Narto mengaku dia yang meregistrasi nomor SKGR baru atas perintah Kepala Desa (Kades) Dayun yang saat itu dijabat oleh H Hasmar yang juga mantan anggota DPRD Siak Partai Hanura dari dapil II.
"Saat itu saya diperintahkan kades untuk menyalin nomor registrasi dari 61 SKGR pengganti milik anggota Tunas Muda. Alasan Kades waktu itu yang asli hilang tanpa memberikan surat keterangan kepolisian kepada saya," ungkap Narto dalam sidang.
Narto mengaku tak mengetahui siapa yang menjadi pemohon meminta registrasi baru SKGR tersebut. "Saya cuma disuruh input nomor regis dan tak pernah bertemu dengan si pemohon. Tapi kata Kades Hasmar itu dari Sekretaris KUD Tunas Muda, Antonius yang minta," sambungnya.
Alhasil, Narto pun tak dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dasar penerbitan SKGR pengganti milik KUD Tunas Muda di persidangan.
Sementara itu, tiga saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak di antaranya Surya Darmaja, petugas pengukuran Tri Margono dan Slamet Sutrisno hanya diminta untuk memberi keterangan tentang tahapan dan proses penerbitan SHM.
Menurut Surya, proses permohonan di loket melampirkan syarat dan diperiksa hingga dinyatakan lengkap.
"Lalu bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak lalu pengukuran, peta bidang, lalu surat keterangan atas tanah, dan terbit sertifikasi hak milik," ujarnya di depan Ketua Majlis Hakim Bangun Sagita Rambey, anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti.
Setelah itu saksi Tri Margono mengaku bertugas mengukur lahan di lokasi dan menanyakan informasi pemilik dan sempadannya. Dia mengaku soal lahan di Dayun itu dia turun dan hanya didampingi oleh penjaga kebun.
Terakhir Slamet Sutrisno menyampaikan saat ini dirinya sebagai kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran sejak 2019. Terkait lahan yang menjadi sengketa tersebut dia menyatakan sudah sesuai prosedur lahan yang terbit sertifikatnya pada 4 September 2012.
Sidang memakan waktu cukup panjang, semua saksi sudah memberikan keterangannya di pengadilan, hakim akan mengagendakan kembali sidang lanjutan minggu depan.
Jaksa akan tetap memanggil beberapa saksi yang masih belum bisa dihadirkan termasuk mantan Kades Dayun itu. Hasmar sudah dua kali mangkir dalam persidangan sebagian saksi. jika tidak juga datang akan dipanggil secara paksa.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |