SIAK (CAKAPLAH) - Bagi masyarakat calon pembeli minyak goreng kemasan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter di Kabupaten Siak diharuskan menunjukkan KTP setempat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Siak Wan Ibrahim menyampaikan saat ini suplai minyak goreng di Siak sudah relatif lancar, dan masyarakat bisa mendapatkannya di pasar rakyat yang ada di tiap kecamatan.
"Sekarang ini kita sudah dapat perusahaan distributor untuk menyuplai minyak goreng, yang masuk sekarang di kecamatan Siak ada 12 ribu kemasan yang dua liter. Namun masyarakat wajib bawa KTP setempat saat membeli," cakap Wan Ibrahim ketika operasi kelangkaan minyak goreng di Pasar Raya Belantik, Kecamatan Siak, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya kebijakan ini diambil untuk pemerataan hak masyarakat mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau. Bagi masyarakat yang berdomisili di luar wilayah setempat tidak diprioritaskan.
Disdagperin juga akan melakukan operasi pasar rakyat ke tiap kecamatan yang ada dan memberlakukan kebijakan yang serupa.
Wan Ibrahim juga mengatakan sampai saat ini belum ditemukan distributor maupun toko-toko yang menimbun stok minyak goreng kemasan di Siak.
"Tapi dulu sebelum harga melonjak ada, namun itu sudah kami tindak. Mudah-mudahan kita harapkan stok minyak goreng ini stabil sampai puasa dan lebaran Idul Fitri mendatang," ujarnya.
Wakil Bupati Siak, Husni Merza mengapresiasi langkah yang diambil Disdagperin melakukan operasi pasar, karena belakangan ini masyarakat mengeluh dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
"Alhamdulillah kita sudah berangsur mendapatkan solusi bagaimana mengatasi inflasi minyak goreng ini. Pemkab Siak juga akan berkoordinasi dengan Disdagperin Provinsi Riau bagaimana hal ini bisa berkelanjutan, apalagi ini menghadapi bulan puasa dan Idul fitri. Namun kita harapkan stok aman dan didapat dengan harga sesuai yang ditentukan pemerintah," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |