SIAK (CAKAPLAH) - Tak Terima dengan surat keputusan yang dilayangkan oleh pengadilan Negeri Siak soat eksekusi lahan PT Karya Dayun, ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak, mahasiswa Universitas Lancang Kuning, Ikatan Pemuda Karya Riau serta Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai, menggeruduk Kantor PN Siak, Kamis (24/3/2022).
Aksi demo itu dimulai dengan jalan bersama dari Kantor Dinas Perhubungan Siak menuju Kantor PN. Sesampai di lokasi, massa langsung bergerak menggoyang pagar hingga ada yang memanjat, beruntung kemarahan warga bisa diredakan.
Dalam pernyataan sikapnya massa meminta permohonan eksekusi yang dilakukan PT Duta Swakarya Indah (DSI) terhadap lahan masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun dibatalkan. Alasannya, dalam surat keputusan itu dinilai tak berlaku sebab yang mengeluarkan SK adalah mantan Ketua PN Siak Rozza El Afrina padahal yang bersangkutan sudah pindah ke PN Sukoharjo.
Maka dari itu massa meminta Mahkamah Agung memberikan teguran, sanksi, dan demosi kepada Rossa El Afrina. Selain itu massa meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut Surat Keputusan Izin Pelepasan Kawasan Hutan nomor 17/Kpts-II/1998 PT DSI.
Kemudian kepada Bupati Siak, Alfedri massa meminta mencabut SK Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT DSI. Dalam aksi tersebut ikut masyarakat Kecamatan Mempura, Dayun, dan Kotogasib.
"Sudah 20 tahun pak, PT DSI tak bayar pajak, kami saja sepeda motor kami tak bayar pajak ditangkap polisi. Ini perusahaan dibiarkan saja," kata seorang perwakilan Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak, Arkadius.
Menanggapi tuntutan massa Wakil Ketua PN Siak, Christo Evert Natanael Sitorus mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan. "Hanya itu yang bisa kami sampaikan, terimakasih," ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, massa merasa kecewa dan lanjut bergerak untuk demonstrasi di Kantor Bupati Siak. Massa lebih fokus meminta izin lokasi dan IUP PT DSI untuk dicabut dan segera mengusir perusahaan itu dari Kabupaten Siak.
Ketua LSM Perisai, Sunardi di depan pagar Kantor Bupati Siak menyampaikan salah satu contoh masyarakat yang dizalimi PT DSI. Yakni Koperasi Sengkemang Jaya, Kecamatan Kotogasib yang diambil lahannya 3.000 ha.
"Maka kami mohon dengan hormat bupati yang menjabat saat ini untuk dapat memfasilitasi agar hak-hak dari Koperasi Sengkemang Jaya dapat dikembalikan secara utuh," ujarnya.
Aksi demo massa disambut Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Asni karena Bupati dan Sekda sudah dua hari melaksanakan perjalanan dinas ke Yogyakarta. Sedangkan wakil bupati ke Pekanbaru pertemuan dengan menteri.
"Bupati saking sayangnya mendengar jeritan rakyat mengutus kami Asisten I dan III untuk menemui masyarakat," ungkapnya.
Jawaban dari asisten I tersebut membuat massa kecewa dan menudingnya berbohong. Massa berteriak ingin sekali bertemu bupati namun keinginan tersebut tak terwujud hingga akhirnya aksi selesai.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |