SIAK (CAKAPLAH) - Masyarakat Balai Kayang, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau meminta pembangunan properti di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperoleh PT Ikadaya Yakin Mandiri untuk dihentikan sementara.
Pasalnya, masyarakat Balai Kayang mengklaim di kawasan HGB PT Ikadaya itu terdapat lahan yang telah bersertifikat hak milik.
Hal itu disampaikan sejumlah tokoh masyarakat di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Siak, Rabu (30/3/2022).
Dalam RDP itu pihak DPRD Siak memanggil sejumlah instansi perwakilan Pemkab Siak seperti Asisten I Setdakab Siak, Dinas PU Tarukim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak perusahaan, namun dari PT Ikadaya tak satupun perwakilannya yang tampak hadir.
Salah seorang tokoh masyarakat Balai Kayang, Budi Raharjo menyesalkan sikap PT Ikadaya. Sebab selama puluhan tahun sejak terbitnya HGB hingga hampir berakhir masanya barulah PT Ikadaya membangun properti.
"Dari data kami HGB itu terbit sejak 1995 berakhir sampai 2025, selama puluhan tahun ini mereka tidak ada pergerakan, artinya lahan HGB-nya terlantar. Tiba-tiba sudah hampir kedarluwarsa baru mau membangun, sementara kami masyarakat ini sudah ada yang SHM di kawasan yang diklaim masuk HGB mereka," katanya.
Tokoh masyarakat itu kemudian meminta kepada pihak Pemkab dan DPRD Siak untuk menghentikan kegiatan apapun yang saat ini sedang dibangun oleh PT Ikadaya itu.
Saat ini PT Ikadaya itu sedang membangun properti berupa Rumah Toko (Ruko) di antara lahan RSUD Tengku Rafian dengan MTs Siak.
Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Asni menanggapi permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut. Ia menyampaikan untuk merunut permasalahan ini akan membentuk tim pengkaji.
"Dalam waktu dekat ini kami akan membuat tim yang terdiri dari semua unsur pihak untuk menemukan titik temu permasalahannya, tim nanti diambil dari pihak eksekutif, legislatif, instansi vertikal dan masyarakat biar jelas tanah di Balai Kayang itu," kata Fauzi.
Terkait perizinan HGB, Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar menjelaskan bahwa semua penerbitan perizinan merupakan wewenang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kalau izin bukan PU, tugas PU itu hanya sebatas rekom teknis berkaitan dengan 4 K yaitu keamanan, kemudahan, kenyamanan dan keselamatan. Jadi PU sebatas memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah pembangunan itu sesuai, soal izin itu perusahaan sudah melalui Online Single Submission (OSS), kalau memenuhi kriteria otomatis izin bisa terbit," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |