SIAK (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan Siak menindak kendaraan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang selama ini bebas akses di jalan Pertiwi menuju Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Sedikitnya ada 10 kendaraan ODOL yang terjaring saat Razia Gabungan Penumpang dan Barang (Penumbar) yang digelar Rabu (30/3/2022).
Kepala Dishub Siak, Junaidi menjelaskan penindakan itu merupakan langkah konkret untuk menuju Indonesia 2023 Zero ODOL.
Ia menyampaikan, jalan Pertiwi yang merupakan akses utama kendaraan angkutan ke Pelindo Perawang itu adalah kewenangan kabupaten, berdasarkan klasifikasinya termasuk jalan kelas III.
"Di sana kita sudah siapkan rambu-rambu konvensional, tertera di situ jalan kelas III. Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan yang boleh lewat di situ muatan sumbu terberat hanya 8 ton, denduksi kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter," kata Junaidi berbincang dengan CAKAPLAH.com, Kamis (31/3/2022).
Sementara di lapangan, petugas Dishub Siak banyak mendapati truk-truk ODOL yang telah dimodifikasi baknya melebihi panjang 12 meter.
"Jadi dalam penindakan di lapangan itu kami sifatnya dalam rangka pengawasan terhadap angkutan barang tersebut. Intinya kita bukan menghentikan atau menghambat operasional Pelindo Perawang, cuma menertibkan izin kendaraan. Yang ditilang itu cuma surat-surat bukan kendaraannya, setelah diperiksa mobil tetap lanjut masuk ke Pelindo. Dan razia gabungan itu sudah sesuai SOP, kita melibatkan pihak Kepolisian, TNI dan Jasa Raharja juga," jelasnya.
Junaidi menyebutkan Razia Penumbar itu merupakan rutinitas yang dilakukan Dishub bersama tim gabungan. Hal ini sekaligus sebagai upaya pemerintah hadir untuk menjawab keluhan masyarakat akan jalan rusak akibat truk ODOL.
"Karena di jalan Pertiwi itu juga menjadi akses bagi masyarakat, itu jalan umum bukan jalan khusus, banyak masyarakat yang gerah karena jalan itu rusak akibat ODOL. Pertama debu, kedua banyak muncul lobang di badan jalan yang membuat rawan kecelakaan," kata dia.
Junaidi pun menyampaikan pihaknya telah berkoordinadi dengan Kasubid Gakkum Kementerian Perhubungan soal aturan dan penegakan hukum terhadap ODOL yang melintas di jalan kelas III.
Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 57B, seandainya perusahaan dalam hal ini Pelindo Perawang menggunakan jalan kabupaten sebagai akses masuknya, pihak Pelindo wajib meningkatkan jalan tersebut.
"Atau jika tidak Pelindo wajib membuka jalan khusus untuk akses masuknya," jelasnya.
Komitmen Kementerian Perhubungan mencapai 2023 Zero ODOL lanjut Junaidi, Dirjen Perhubungan Darat berwacana untuk menerbitkan menggunakan smart card dalam proses pengujian kendaraan angkutan barang ke depan. Nantinya tidak ada lagi mobil ODOL lolos dari pengujian karena tersistem.
"Penerbitan kir kendaraan ke depan sudah pakai smart card. Jika tidak sesuai standar tidak keluar izin kirnya, dapat barcode dan ditempel di kaca depan masing-masing kendaraan angkutan. Petugas yang melakukan pengawasan tinggal menscan barcode itu, kalau sesuai kendaraan bisa lewat kalau tidak ditindak," ujarnya.
Sehubungan itu, pihak Dishub Siak telah melakukan Uji Petik terhadap kendaraan angkutan yang ada di Siak. Dia mengatakan rata-rata kendaraan angkutan yang tidak memiliki kir itu merupakan kendaraan ODOL yang sudah dimodifikasi panjang maupun tinggi dari baknya.
"Kami tegas menindak ODOL ini, sekarang mobil truk yang tidak sesuai standar atau sudah dimodifikasi pemilik bisa dipidana, regulasinya sudah jelas," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |