Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin dan anak-anak cacat tahun 2014-2019 di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Rabu (22/6/2022). Lima saksi itu adalah seorang camat dan empat orang kepala dusun.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, camat yang diperiksa adalah Camat Sungai Apit berinisial DE. Sementara empat kepala dusun yang diperiksa berinisial G dan MS selaku Kepala Dusun Sungai Limau serta Z dan S selaku Kepala Dusun Sungai Berbari.
"Para saksi diperiksa terkait berapa penyaluran dana bantuan sosial kepada pihak penerima, yakni fakir miskin dan anak-anak cacat di masing-masing daerah mereka," ujar Bambang.
Pemeriksaan para saksi berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Pantauan di Kejati Riau, para saksi sempat istirahat untuk makan siang dan menunaikan salat. Pemeriksaan dilanjutkan pukul 13.00 WIB hingga sore.
Sebelumnya, Selasa (21/6/2022), jaksa penyidik juga memeriksa S selaku Camat Sabak Auh. Bersama S juga diperiksa S selaku Kadus Pebadaran, Si selaku Kadus Dosan, R selaku Kadus Dosan, R selaku Kadus Pusako, dan S selaku Kadus Pusako, juga diperiksa di hari yang sama.
Pada Senin (20/6/2022), pemeriksaan juga dilakukan pada WSE merupakan Camat Siak tahun 2014 sampai 2017 dan Z merupakan Camat Tualang Tahun 2013 sampai 2016 serta S, N, dan S selaku mantan Kadus Benayah sedangkan M selaku Kadus Perincit.
Jaksa penyidik sudah memeriksa pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial pada kecamatan di Kabupaten Siak. Pemeriksaan juga telah dilakukan pada sejumlah camat yang menjabat pada periode 2014-2017
Bambang menyatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan untuk membuat terang adanya tindak pidana korupsi. "Untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat di Setdakab Siak tahun 2014-2019," jelas Bambang.
Untuk diketahui, ada 15 item dana bansos yang diberikan kepada masyarakat. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Item pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |