SIAK (CAKAPLAH) - Sidang lanjutan pemanggilan saksi pada perkara penipuan jual beli lahan kembali digelar, Rabu (16/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Kali ini terdakwa menghadirkan Penasehat Hukum (PH) yang baru menggantikan PH sebelumnya yakni Eko Saputra dan Dwi Setiarini.
Dalam persidangan, majlis hakim meminta tim PH terdakwa Dr. Ariadi, Daniel dan Nadia Maharani untuk menunjukkan surat kuasa dari terdakwa Mawardi dan Darsono dalam kasus penipuan jual beli lahan milik KUD Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Namun surat kuasa itu dinyatakan kurang lengkap oleh majlis hakim karena dalam surat hanya ada satu materai yang ditandatangani terdakwa, sementara dalam perkara itu ada dua terdakwa.
"Kenapa hanya satu tanda tangan, harusnya ada dua, karena dua terdakwa. PH kan akan membela kedua terdakwa dalam sidang, jadi berkas ini tidak lengkap, sidang tidak bisa dilanjutkan," kata Ketua hakim, Bangun Sagita Rambe saat sidang berlangsung.
Kemudian hakim melemparkan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Prisilia apakah keberatan menerima PH baru tersebut untuk bersidang. Namun JPU Maria juga menyatakan keberatan atas PH terdakwa tersebut.
Kemudian majelis hakim juga menanyakan terdakwa Mawardi dan Darsino apakah sidang tetap berlanjut meski tidak didampingi PHnya. Dua terdakwa menjawab meminta hakim menunda saja sidang lanjutan tersebut.
"Kami minta tunda sidang saja yang mulia," kata Mawardi dan Darsino secara virtual dari Rutan Kelas II B Siak.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan mengagendakan kembali pada Rabu minggu depan.
Di luar persidangan, PH terdakwa saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com mengaku menerima keputusan majelis hakim tersebut. Meski menurutnya hal itu bukanlah poin penting yang menjadi dasar sah atau tidaknya untuk bersidang.
"Sudah 30 tahun saya jadi pengacara baru kali ini terjadi seperti ini. Tapi walau bagaimanapun kami tetap tunduk dan mematuhi putusan hakim karena dia memang berwenang. Kami terima saja, meski hal itu tidak jadi dasar sah atau tidaknya sidang, kami kan sudah menunjukkan surat kuasa dari terdakwa juga," kata Ardi dan kawan-kawannya.
Sebelumnya, hal ini juga dialami oleh PH sebelumnya yaitu Eko dan Dwi. Mereka juga diusir dalam persidangan karena tak bisa menunjukkan surat kuasa dari kedua terdakwa secara lengkap pada sidang bulan April lalu.
Diberitakan sebelumnya, permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.
KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur. Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.
Seiring berjalan waktu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.
"Ini aneh, tiba-tiba sertifikat hak milik di atas objek klien kita terbit dari BPN," kata dia.
Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur.
"Tentu klien kami merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polres Siak pada 4 Juli 2020. Saat ini sudah ada penetapan tersangka dengan materi penipuan dan patut diduga pemalsuan dokumen sebanyak 2 orang dari KUD Sialang Makmur," kata dia.
Ia melanjutkan, semua pihak sudah diperiksa dengan proses penyidikan di Polres Siak. Juga sudah dilengkapi alat bukti surat dan hasil laboratorium forensik. Laporan itu diproses menjadi dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |