Rabu, 08 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
UU Kesehatan: Inkonsistensi Berujung Komersialisasi
Minggu, 16 Juli 2023 13:05 WIB
UU Kesehatan: Inkonsistensi Berujung Komersialisasi
H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM.

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023), resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023. Sebagaimana diketahui, dalam perjalanan penyusunannya, UU Kesehatan menuai banyak kontroversi. Betapa tidak, produk hukum teranyar ini mengubah banyak undang-undang yang telah berlaku, termasuk mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan. Dalam rapat paripurna DPR-RI, 2 fraksi menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera. Di luar gedung parlemen, penentangan paling keras datang dari Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Organisasi Profesi (OP) kesehatan. Mereka melawan dengan beragam cara. Mulai aksi di depan gedung DPR-RI sejak awal usulan RUU Kesehatan diajukan hingga sekarang. OP kesehatan juga berencana untuk menggugat atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ancaman serius disuarakan Nakes saat menggelar demonstrasi hari Selasa (11/7/2023), dimana hasil rembuk sejumlah OP bersepakat untuk melakukan aksi mogok nasional.

Bicara muatan UU Kesehatan, pemaparan Pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terdengar bagus. Mengutip pernyataan Menkes, ada 10 poin pembenahan di UU Kesehatan 2023. Secara garis besar: Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan; Memudahkan akses layanan kesehatan; Mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri; Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana; Meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan; Memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan; Menyederhanakan proses perizinan; Melindungi tenaga kesehatan secara khusus; Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan; Mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir. Pemerintah pun berujar sejumlah PR dunia kesehatan bisa tuntas melalui UU Kesehatan baru termasuk penciptaan dokter spesialis.

Menurut Kemenkes, dominasi organisasi kesehatan ditenggarai penghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya urus izin praktik. Berdasarkan UU Kesehatan lama, tenaga kesehatan harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi untuk dapat Surat Izin Praktik (SIP). Ini kemudian diubah. Janji manis ditawarkan Pemerintah adalah penyederhanaan perizinan, STR berlaku seumur hidup serta mempermudah dan mempercepat SIP tenaga kesehatan.

Sepintas alasan tampak mulia dan rasional. Ditambah dalih rasio dokter spesialis masih jauh di bawah standar. Tetapi pendekatan Pemerintah lewat UU Kesehatan baru terkesan mematikan OP. Buktinya UU Kesehatan membatasi jumlah OP. Pasal 314 ayat 2 disebutkan "Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi." Ini bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul.

Selanjutnya, apabila UU Kesehatan baru muatannya baik, kenapa penolakan begitu masif? Sungguh mengherankan. Teringat peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja. Asa yang ditawarkan sama-sama wah. Namun selama proses pembahasan sampai pengesahan tak pernah sepi kritikan dan protes dari seantero negeri. Akhir cerita MK justru memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional alias tak taat peraturan perundang-undangan. Alasan dibalik penolakan UU Kesehatan nyaris mirip. Salah satunya menganggap pengesahan terkesan terburu-buru. Pembahasan RUU inisiatif DPR-RI ini ditempuh tahun lalu. Hebatnya lagi pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kemenkes baru dilakukan rentang Februari dan April 2023. Bikin heboh banyak pemangku kepentingan dan OP kesehatan kenamaan seperti IDI mengaku tak diberi draf UU. Jadi UU Kesehatan 2023 menampung aspirasi siapa?

Preseden

Semestinya penyusunan UU Kesehatan belajar dari preseden UU Ciptaker. Bagi Kami penyelenggara pemerintahan daerah, ini teladan buruk. Bagaimana mungkin aturan kesehatan mau dijalankan, sedang proses dan muatan dikritik habis-habisan oleh tenaga kesehatan itu sendiri. Berarti ada yang keliru. Ketidaktransparanan proses pembahasan memperburuk situasi dan kondisi. Wajar kemudian muncul banyak dugaan. Sebagian isu ternyata bukan isapan jempol atau hoaks sebagaimana dituduhkan pejabat Pemerintah. Paling disorot soal mandatory spending atau alokasi wajib. Rupanya di UU Kesehatan  2023, DPR-RI dan Pemerintah sepakat menghapus mandatory spending anggaran kesehatan.

Sebelum direvisi, di UU 36/2009 tentang Kesehatan alokasi anggaran kesehatan diatur 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (di luar gaji). Pemerintah berkilah penghapusan bertujuan supaya alokasi diatur bukan berdasar besarnya alokasi, tetapi komitmen belanja anggaran. Menkes Budi Gunadi Sadikin berkata kewajiban alokasi minimal anggaran kesehatan dihapus lantaran selama ini belanja wajib kesehatan tak berjalan baik dan rawan disalahgunakan untuk program-program yang tidak jelas. Dalih yang patut dipertanyakan. Kalau program banyak tak jelas, harusnya Pusat jalankan fungsi evaluasi bukan malah menghapus.

Mandatory spending terbukti membantu pencapaian program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal dan terukur. Peneliti Global Health Security Griffith University Australia, Dicky Budiman berkata penghapusan alokasi wajib anggaran kesehatan merupakan bentuk kemunduran dan tak sesuai amanah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyarankan alokasi kesehatan negara berkembang minimal 5-10 persen dari total anggaran. Begitu pula Tap MPR No X/MPR/2001 poin 5a huruf 4 berbunyi: Menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15 persen dari APBN.

Keprihatinan berikutnya, penghapusan mandatory spending bakal berdampak terhadap jalannya agenda penting kesehatan nasional seperti target prioritas stunting, peningkatan Alat Kesehatan (Alkes) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) serta kualitas pelayanan kesehatan. Masyarakat akan menanggung beban lebih berat selaku pengguna jasa kesehatan dan mempersulit kalangan miskin mendapatkan hak kesehatan. Terutama Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Tanpa jaminan konstitusi yang mengatur Pemerintah mengalokasikan anggaran APBN dan APBD secara proporsional maka hak masyarakat miskin memperoleh kesehatan bisa terancam. Sudah diatur saja masih didapati Pemerintah dan Pemda mengangkangi kewajiban, yang memicu masalah sektor kesehatan di daerah.

Asumsi liar juga bermunculan dibalik ide penghapusan mandatory spending dan beberapa pasal di UU Kesehatan 2023. Kesehatan yang semula tanggung jawab Pemerintah, ke depan terbuka peluang liberalisasi oleh swasta. Fasilitas Kesehatan (Faskes) Provinsi, Kabupaten/Kota dan desa semakin tertinggal. Sudahlah fasilitas dan layanan jauh dari optimal plus tanpa jaminan alokasi wajib anggaran kesehatan. Indikasi komersialisasi kesehatan bukan kebetulan.

Sejak tahun 2018 Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) getol merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Tujuannya membuka sektor usaha yang bisa dimasuki investor asing. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian waktu itu Susiwijono berkata revisi DNI akan mencakup berbagai sektor mencakup pendidikan dan kesehatan. Di awal periode kedua, Presiden Jokowi kembali menegaskan keinginan mereformasi besar-besaran dan memandatkan Menkes Budi Gunadi Sadikin menuntaskan krisis kesehatan. Namun gagasan reformasi kesehatan mengundang pertanyaan. Menkes berkata Pemerintah akan membuka kesempatan bagi RS asing dan investor, serta menjanjikan akan melakukan simplifikasi peraturan berupa kemudahan pemberian izin dokter dan health professional asing untuk masuk dan bekerja di dalam negeri. Bahkan memberi insentif ke perusahaan asing yang mau memindahkan manufakturnya ke Indonesia. Tak heran UU Kesehatan begitu kontroversi. Bukan tak mungkin dari hulu dan hilir sektor kesehatan akan dikuasai kepentingan bisnis.

Ironisnya upaya membuka ruang liberalisasi pernah ditentang Jokowi sendiri saat pencalonan Presiden di tahun 2014. Kala itu beliau menilai perlu memberi batasan agar investor asing tak mudah masuk. Menurutnya langkah ini penting untuk menghadapi ASEAN Economic Community 2015. "Pasar domestik jangan dimasuki dari luar, caranya seperti apa, hal-hal berkaitan dengan perizinan misalnya, daerah harus berikan kecepatan kalau itu investor lokal, domestik, tapi kalau yang dari luar, enggak apa-apa lah sedikit disulit-sulitin," kata Jokowi dalam acara debat capres/cawapres di Hotel Gran Melia, Jakarta (15/6/2014). Tapi kini bukannya mempersulit, malah membuka ruang seluas-luasnya investasi asing ke sektor vital kayak kesehatan. Sungguh terlalu.

Penulis : H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM (Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau)
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Jum'at, 19 Mei 2023 08:04 WIB
Modal Sosial Kebangkitan Nasional
Senin, 17 April 2023 08:04 WIB
Memuliakan Malam Mulia
Kamis, 01 Juni 2023 09:30 WIB
Tameng Itu Bernama Pancasila
Sabtu, 08 Juli 2023 08:53 WIB
PPDB: Momen Membangun Mentalitas
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Kamis, 30 Maret 2023 07:50 WIB
Modal Sosial Bangun Negeri
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Senin, 08 Mei 2023 09:06 WIB
Berantas Diskriminasi Dunia Kerja!
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Rabu, 03 Mei 2023 08:01 WIB
Pendidikan Adalah Koentji
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Sabtu, 13 Mei 2023 08:22 WIB
Perawat Dan Masa Depan Bangsa
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Selasa, 23 Mei 2023 08:31 WIB
Guru “Merdeka” Menuju Merdeka Belajar
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Selasa, 04 April 2023 14:35 WIB
Iqra’ Gerbang Ilmu Dan Kebenaran
Rabu, 05 April 2023 08:50 WIB
Sepak Bola dan Politik Anti Kolonialisme
Selasa, 04 Juli 2023 14:42 WIB
Budaya Sarana Majukan Bangsa
Jum'at, 21 April 2023 21:28 WIB
Misi Menjaga Fitrah
Kamis, 23 Maret 2023 08:03 WIB
Ramadhan Bulan Produktif
Rabu, 12 Juli 2023 10:14 WIB
Koperasi Dan Misi Solidaritas Sosial
Minggu, 09 April 2023 10:35 WIB
Kesehatan Untuk Semua
Kamis, 22 Juni 2023 09:16 WIB
Pentingnya Pemerataan Pendidikan
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 08 Mei 2024
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kementerian Desa PDTT
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Sawit 2024 Elaeis Media Group
Selasa, 07 Mei 2024
Serentak se-Indonesia, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Gelar Operasi JAGRATARA
Selasa, 07 Mei 2024
PWI Riau Terima Surat Dukungan Tuan Rumah HPN 2025 dari Pemprov Riau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www