(CAKAPLAH)- Secara langsung Indonesia dan China tidak memiliki konflik di Laut China Selatan (LCS), namun selalunya China sering “mengganggu” batas wilayah teritorial Indonesia. Terakhir kapal coast guard (penjaga pantai) China masuk ke wilayah perairan di Laut Natuna Utara (Indonesia), namun akhirnya dapat diusir oleh Indonesia keluar dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia di Laut Natuna Utara.
Sebelumnya kapal otoritas China, dengan nomor 5204 berada di Natuna dan menolak meninggalkan wilayah tersebut dengan klaim bahwa wilayah tersebut sebagai bagian dari wilayah laut China. Klaim China bahwa "nine dash line” (sembilan garis putus-putus) masuk wilayahnya. Dan hingga kini China belum menghilangkan klaim tersebut. Indonesia menolak atas klaim tersebut dan menegaskan kembali bahwa wilayah tersebut masuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan diakui dalam Hukum Laut Internasional tahun 1982.
Penarikan garis pangkal lurus Kepulauan dilakukan dengan memperhatikan tatanan letak Kepulauan atau kelompok pulau-pulau yang letaknya berurutan dan bersambungan secara beraturan. Maka penarikan garis pangkal lurus Kepulauan tidak dapat dilakukan menyimpang dari arah konfigurasi umum Kepulauan. Apa yang dilakukan oleh China dengan membuat 9 garis putus-putus dan kecenderungannya bersentuhan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sangat tidak beralasan dan klaim tersebut lemah di lihat dari konteks Hukum Laut Internasional tahun 1982.
Ini artinya bahwa, Indonesia sebagai negara Kepulauan dibolehkan menarik atau menetapkan untuk pengukuran perairan Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landasan Kontinental. Dan secara Hukum Internasional, pihak China mengetahui bahwa Kepulauan Natuna milik Indonesia yang kalau diukur sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982. Kepulauan Natuna posisinya memang berada jauh dari Gugusan Laut China Selatan dan Gugusan Kepulauan Spratly yang disengketakan oleh pemerintah Cina dengan negara negara seperti Vietnam, Malaysia, Brunai Darussalam, Filipina serta Taiwan.
Secara batas wilayah dan territorial, Indonesia dan China sebenarnya tidak memiliki sengketa atas wilayah di Laut China Selatan, namun masalahnya Peta China masih memuat 9 garis putus putus ke dalam peta wilayahnya yang bersentuhan dengan 200 mil wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berpotensi disengketakan. Persinggungan 9 garis putus-putus di Peta China dengan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia tersebut, itulah yang menjadi awal dari perselisihan dan perbedaan pendapat oleh kedua negara. Indonesia menolak klaim China tersebut dan sebaliknya pula, China masih memasukkan 9 garis putus putus (nine dash line) dalam Peta wilayahnya dan berpotensi memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kapal China sudah 2 kali memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia.
Mengutip pendapatnya Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. DR. Hikmahanto Juwana menyebut sengketa antara Indonesia dengan China di Laut Utara Natuna tak akan pernah selesai. Pasalnya baik Indonesia maupun China sama-sama ngotot dan enggan mengakui klaim masing-masing atas perairan Utara Natuna tersebut. Indonesia mengklaim bahwa Laut Utara Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atas dasar Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 atau United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi tersebut melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sementara China mengakui bahwa pihaknya berhak atas sumber daya alam di Laut Natuna Utara tersebut berdasarkan sembilan garis putus-putus (nine dash line) versi China. Masalah itu tidak akan selesai sampai akhir zaman lanjut Hikmahanto.
Menurut pasal 47 ayat (1) UNCLOS, negara Kepulauan berhak menarik garis pangkal Kepulauan (Archipelagic Base-Line), sebagai dasar oengukuran wilayah perairannya dan titik-titik terluar dan pualu-pulau terluarnya. Penarikan garis tersebut mencakup lebar (batas) Laut Territorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen. Garis pangkal Kepulauan merupakan garis pangkal lurus yang ditarik menghubungkan titik titik terluar dari pulau-pulau dan karang-karang terluar yang digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian dari negara Kepulauan.
China tidak tegas untuk mengakui Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia terbukti bahwa China masih akan terus mempertentangkan menurut peta wilayahnya sendiri. Indonesia dan China telah sepakat tidak bersengketa di wilayah dalam area yang diklaim oleh China sebagai 9 garis putus-putus tersebut. China secara tegas menyatakan kepada Indonesia bahwa tidak akan meragukan kedaulatan Indonesia atas Kepulauan Natuna. Tetapi, mereka sengaja menghindari untuk membicarakan mengenai wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang bersentuhan dengan 9 garis putus-putus yang dimuat dalam peta mereka tersebut. Dalam Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 (The United Nations Convention on the Law of the Sea = UNCLOS) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, Indonesia diakui sebagai sebuah negara Kepulauan (Archipelagic State). Dan pemerintah China mengakuinya.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar MA; Alumni Ekonomi-Politik Internasional IKMAS, Malaysia |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Internasional, Cakap Rakyat |