Kamis, 09 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Tatkala Aturan Ancam Kedaulatan
Rabu, 07 Juni 2023 09:07 WIB
Tatkala Aturan Ancam Kedaulatan
H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM.

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mendapat sorotan tajam paska menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ketentuan baru itu memuat aturan pengelolaan pasir laut, yang mana memberi ruang atau mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut. Bikin heboh Pasal 9 Ayat (2) Huruf d yang menyatakan hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri (diekspor) sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terobosan terbilang “berani”, sayang bukan dalam konteks positif.

Sekedar informasi, izin ekspor pasir laut sempat dicabut di era Presiden Megawati Sukarnoputri. Tiga menteri kala itu: Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pertimbangannya: ekspor pasir laut dianggap dapat merusak lingkungan. "Bahwa dalam rangka menghindari kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan habitat kehidupan laut yang lebih luas akibat pengusahaan pasit laut yang tidak terkendali, perlu diadakan penataan pengusahaan dan ekspor pasir laut yang lebih terkoordinasi," demikian kutipan bagian pertimbangan. Kini setelah 20 tahun dilarang, Presiden Jokowi kembali membuka lembaran kelam yang dulu banyak dikecam.

Kendati peraturan di atas kewenangan pusat, perlu kiranya menyampaikan pandangan kristis. Baik itu melihat dari sisi idealnya produk hukum disusun berikut perspektif otonomi yakni kepentingan daerah. Dari segi pijakan regulasi, dalih terbitnya aturan pengelolaan sedimentasi laut yang melandasi dibukanya ekspor pasir laut terkesan terlalu dipaksakan. Sepintas tanpa kajian matang. Dalam konsideran PP No 26/2023, satu-satunya rujukan adalah UU No 32/2014 tentang Kelautan yakni Pasal 27 yang menyebut pengelolaan ekosistem pesisir dan laut ditujukan untuk pemulihan dari kerusakan lingkungan.

Lantas apa relevansinya pembersihan laut dari sedimentasi dengan kebutuhan atau upaya memulihkan kerusakan lingkungan? Selain itu paling mendasar keterbukaan dan aspirasi pemangku kepentingan. Bukankah penyusunan peraturan perlu landasan sosiologis sebagai pertimbangan? Dengan begitu tergambar jelas peraturan yang dibentuk guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Sementara PP, sudahlah secara data tak lengkap dan tak transparan. Potensi sedimentasi laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum dilandasi hasil survei, penelitian dan laporan ilmiah. KKP ternyata juga belum punya data potensi, sebaran lokasi, dan nilai hasil sedimentasi laut.

Sejarah Kelam

Kepentingan daerah paling mendesak disuarakan dibalik diterbitkannya PP No 26/2023. Disini sejumlah pertanyaan mengemuka. Apakah peraturan tadi sudah menjawab kebutuhan? Atau jangan-jangan “pesanan”? Wajar muncul dugaan kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut hanya tameng untuk melegalkan upaya pengambilan pasir di laut demi kegiatan ekstraktif. Tujuannya meraup pendapatan jangka pendek. Kekhawatiran tambah menguat mengingat di Naskah Akademik PP dinyatakan material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir dan lumpur. Kemudian potensi hasil sedimentasi di laut tersebar hampir di seluruh perairan Indonesia, baik di kawasan pemanfaatan umum, alur pelayaran, alur laut kepulauan Indonesia, maupun di zona alur di luar kawasan pelabuhan. Selama ini pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Namun bicara ekspor punya sejarah kelam di masa lalu. Terkhusus Riau dan masyarakat pesisir. Kalau ditanya mayoritas bakal menolak langkah Pemerintah buka keran ekspor pasir laut.

Selain mengancam mata pencarian mereka yang kebanyakan berprofesi nelayan, tambang pasir laut merusak potensi wisata bahari serta memicu dan memperparah abrasi. Dahulu tambang pasir laut begitu marak di perairan Riau dan Kepri. Sejak 1978-2002 ratusan juta meter kubik pasir laut setiap tahun diekspor ke Singapura. Sebelum pelarangan, Indonesia pemasok utama. Malaysia juga pernah memasok pasir laut tapi sudah menghentikan ekspor ke Singapura. Informasinya, Singapura sedang merancang fase ketiga mega proyek Pelabuhan Tuas. Pekerjaan reklamasi direncanakan selesai pertengahan 2030. Proyek tadi tentu bakal butuh pasir dalam jumlah besar.

Tak heran di Riau dan daerah pesisir bergaung penolakan. Diantaranya Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat melalui Ketua Said Amir Hamzah (31/5/2023). Tersiar kabar sejumlah perusahaan tambang pasir laut tengah bersiap mau masuk. Banyak warga menolak kompensasi yang ditawarkan perusahaan asbab pengalaman buruk. Aktivitas tambang tak hanya mengganggu ekosistem laut, tetapi turut mengancam keberadaan pulau-pulau kecil yang sebagian ditempati warga. Pengerukan pasir laut membuat tanah merosot. Lebih fatal kalau lokasi tambang tumpang tindih dengan kawasan stretagis pariwisata nasional.

Kerusakan lingkungan akibat tambang membuat hewan laut yang menjadi daya tarik wisata seperti dugong dan lumba-lumba bisa menghilang serta habitat ikan hancur. Bagi para nelayan makin sulit menangkap ikan. Paling krusial diangkat ancaman abrasi. Teruntuk Riau situasinya sudah gawat. Mengacu ke data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, seluas 482 km panjang pantai di Riau terdampak abrasi. Terutama di pesisir pantai Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Dampak abrasi menggerus ekosistem gambut. Menurut ahli lingkungan, tambang pasir laut mempercepat abrasi. Data tadi diperkuat catatan Komisi I DPRD Riau, bahwa saat ini sudah ratusan meter pesisir pantai di Desa Muntai, Bengkalis dan beberapa daerah di pesisir pulau Riau habis terkikis akibat abrasi.

Inkonsistensi

Terbitnya PP No 26/2023 menimbulkan keraguan perihal komitmen dan konsistensi Pemerintah. Baru September 2021 kejadian satu perusahaan menambang pasir di perairan Pulau Rupat, Bengkalis. Dalam beraktivitas, perusahaan hanya mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan yang terbit tahun 1998. Perusahaan tersebut mengeruk pulau-pulau di sekitar Rupat yang terbentuk dari gundukan pasir atau biasa disebut “beting”. Akibatnya ekosistem pesisir rusak. Kerusakan berupa abrasi, laut keruh, hancurnya terumbu karang dan padang lamun.

Februari 2022, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menghentikan operasi kapal penambang pasir milik perusahaan karena tak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Hasil penelitian membuktikan kerusakan pesisir Pulau Rupat efek aktivitas tambang. Kendati masih segar di ingatan, kok Pemerintah malah berbalik arah? Disamping itu bagaimana visi Presiden Jokowi yang katanya memperkuat maritim? Dibukanya ekspor pasir laut jelas tak sinkron. Abrasi perlahan menyebabkan batas dengan negara tetangga semakin sempit. Banyak nelayan Riau mengeluh tak bisa melaut sampai ke tengah. Pasalnya pihak tentara Malaysia menyatakan laut itu sudah masuk wilayah mereka. Ternyata berdasarkan alat ukur batas negara, laut Malaysia terus meluas akibat daratan Riau sudah terendam air laut.

Kini perbatasan laut telah dijaga tentara angkatan laut Malaysia sehingga nelayan Indonesia tak leluasa lagi menangkap ikan. Bila ekspor pasir laut dibuka, keadaan bisa memburuk. Ini baru permulaan menuju ancaman selanjutnya yaitu kedaulatan bangsa. Memang dalam eksekusi sebuah peraturan ada pengawasan. Tapi tak jaminan berjalan maksimal. Peran Pemerintah Daerah (Pemda) juga tak banyak. Dalam PP, Pemda bagian dari tim pengkaji penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Kewenangan lebih banyak di pusat. Gubernur sebatas mengeluarkan izin pengangkutan dan penjualan yang bersifat mandatori.

Dalam situasi frustasi begini hanya bisa mengajukan pertanyaan. Apa sepadan mengeluarkan kebijakan ekspor pasir laut yang membuat negara tetangga bertambah luas tetapi di sisi lain menenggelamkan negara sendiri? Apa jadinya ketika aturan yang dibuat digerogoti kepentingan sempit? Kekuatan sebuah negara ada pada setiap jengkal tanah dan airnya. Memperkuat visi maritim bukan modal kata dan janji. Harus tampak dalam kebijakan. Memperkuat ekosistem perairan laut dan memberdayakan unsur-unsur yang berada di ekosistem laut lebih diperlukan. Inilah kekuatan maritim Indonesia.

Penulis : H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM (Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Riau)
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Jum'at, 19 Mei 2023 08:04 WIB
Modal Sosial Kebangkitan Nasional
Senin, 17 April 2023 08:04 WIB
Memuliakan Malam Mulia
Kamis, 01 Juni 2023 09:30 WIB
Tameng Itu Bernama Pancasila
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Kamis, 30 Maret 2023 07:50 WIB
Modal Sosial Bangun Negeri
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Senin, 08 Mei 2023 09:06 WIB
Berantas Diskriminasi Dunia Kerja!
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Rabu, 03 Mei 2023 08:01 WIB
Pendidikan Adalah Koentji
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Sabtu, 13 Mei 2023 08:22 WIB
Perawat Dan Masa Depan Bangsa
Rabu, 26 April 2023 09:01 WIB
(Ancaman) Robohnya Bangsa Kami
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Selasa, 23 Mei 2023 08:31 WIB
Guru “Merdeka” Menuju Merdeka Belajar
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Selasa, 04 April 2023 14:35 WIB
Iqra’ Gerbang Ilmu Dan Kebenaran
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Rabu, 05 April 2023 08:50 WIB
Sepak Bola dan Politik Anti Kolonialisme
Jum'at, 21 April 2023 21:28 WIB
Misi Menjaga Fitrah
Minggu, 09 April 2023 10:35 WIB
Kesehatan Untuk Semua
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pesan Sekum PP Muhammadiyah Pada Silaturrahmi Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau
Rabu, 08 Mei 2024
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kementerian Desa PDTT
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Sawit 2024 Elaeis Media Group
Selasa, 07 Mei 2024
Serentak se-Indonesia, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Gelar Operasi JAGRATARA

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www