ilustrasi
|
Sebagaimana kita ketahui tanggal 25 April 2019 merupakan peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXIII, dimana dalam konteks ini penulis akan mencoba menuangkan aspek Otonomi Daerah dalam konteks Pembangunan Ekonomi Daerah. Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU Otonomi Daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal-hal yang terkait dalam Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Otonomi Daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut.
Khusus untuk Provinsi Riau yang kita cintai diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut sebagai berikut. Pertama, Fasilitas. Pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan (keuangan) pusat. Diharapkan pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiannya.
Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi Riau harus kreatif. Kreatif yang dimaksud adalah bagaimana cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah.
Ketiga, Pemerintah Daerah Provinsi Riau menjamin kesinambungan usaha, sehingga dunia usaha mempunyai peluang dan kesempatan untuk melakukan inovasi dan berusaha dengan aman dan lancar.
Keempat, Politik lokal yang stabil, dimana peran tokoh masyarakat dan lembaga legislatif turut mendukung program kerja dan kebijaksanaan daerah yang kondusif. Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi Riau harus melakukan komunikatif dan melibatkan berbagai elemen dengan LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptanya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan.
Dari uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan dari pada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing–masing.
Pembangunan ekonomi daerah di Provinsi Riau dan Kabupaten / Kota merupakan suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Sumber Tulisan :
1. Makalah Peningkatan Otonomi Daerah dan Pengembangan Ekonomi Daerah, Keuangan Daerah STIM YAPIM MAROS
2. Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta :Pustaka Pelajar.
3. Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
4. Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta : PT Grafind Persada.
5. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004
Penulis | : | Heri Afrizon. Birokrat, bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Cakap Rakyat |
01
02
03
04
05
Indeks Berita